kalimantan-utara

Ladang Pahala di Masa Pandemi

Senin, 4 Mei 2020 | 19:31 WIB
Gubernur Kaltara Dr. H. Irianto Lambrie. RADAR TARAKAN

***

Di sisi lain, dari kebijakan pembatasan sosial ini, telah membuat roda perekonomian terganggu. Contohnya ojek online, buruh harian, juga saudara-saudara pekerja lainnya yang tak lagi memperoleh pendapatan.

Di tengah kondisi seperti ini, ada banyak orang yang membutuhkan bantuan. Dalam Islam telah mengajarkan untuk beramal dengan cara membantu.

Sedikitnya terdapat 3 amalan sosial yang bisa dilakukan umat muslim saat bulan Ramadan di masa pembatasan sosial, akibat pandemi Covid-19 seperti sekarang.

Pertama, bersedekah bagi yang mampu. Sedekah tak hanya sebagai bentuk amalan seseorang terhadap perintah Allah SWT (hablu min Allah), tetapi juga bentuk ibadah sosial (hablu min an-nas). Sebagian warga seperti ojek online, sopir angkutan umum, dan lainnya jelas terdampak di tengah wabah corona, sehingga membutuhkan uluran tangan dari orang lain untuk melangsungkan hidup.

Pada bulan Ramadan, memperbanyak sedekah bisa menjadi bagian dari ibadah sosial yang harus dilakukan terutama bagi yang mampu. Seperti firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 245, dijelaskan barang siapa yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah melapangkan rezeki dan kepada-Nya lah kamu dikembalikan.

Kedua, jika orang tak dikenal saja dibantu, apalagi tetangga sendiri. Pada masa pandemi ini, saat banyak orang yang terdampak, maka salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan saling tolong-menolong antar tetangga sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dikatakan, ‘Bukanlah dinamakan orang mukmin, seseorang yang kenyang sedang tetangga di sampingnya kelaparan.’

Berdasarkan hadis di atas, jika setiap orang saling memperhatikan dan mempedulikan tetangganya, maka tak akan mungkin terjadi kelaparan dan kesusahan dalam menjalani masa pandemi ini.

Ketiga, menunaikan rukun Islam yang ketiga, yaitu membayar zakat. Setiap muslim diwajibkan membayar zakat di bulan Ramadan, baik zakat fitrah yang menjadi kewajiban tiap individu, maupun zakat mal jika sudah mencapai nishab dan haulnya.

Idealnya, pembayaran dan pembagian zakat fitrah dilakukan pada masa-masa terakhir bulan Ramadan, karena Rasulullah SAW menginginkan tidak ada orang yang tidak memiliki sesuatu untuk dimakan pada Hari Raya Idulfitri. Akan tetapi di masa mendesak, boleh saja zakat fitrah dibagikan terlebih dahulu di awal atau pertengahan bulan Ramadan.

Di masa pandemi ini, ketika banyak orang yang kehilangan kesempatan untuk mencari nafkah dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, zakat dari para muzaki akan sangat membantu kehidupan mereka yang terdampak secara ekonomi. Maka bagi yang sudah berkecukupan, sebaiknya menyegerakan pembayaran zakat harta, memperbanyak infak, dan sedekah sebagai bukti ibadah sosial di bulan Ramadan.

Berkaitan dengan pembayaran zakat, saya selaku Gubernur mengimbau agar masyarakat, utamanya umat muslim membayar zakat lebih awal. Bahkan untuk di lingkungan Pemprov Kaltara, pembayaran zakat mal (zakat harta) sudah dilakukan sebelum Ramadan, dan juga sudah disalurkan untuk masyarakat yang membutuhkan. (*/lim)

Halaman:

Tags

Terkini