Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Rutin Razia Parkir Liar

anggri-Radar Tarakan • Rabu, 2 September 2020 - 20:51 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tarakan - Arbain/AGUNG/RADAR TARAKAN
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tarakan - Arbain/AGUNG/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Sejumlah titik keramaian pada malam dan siang hari seperti tempat kuliner, pertokoan bisa saja dimanfaatkan warga untuk menarik biaya parkiran kendaraan secara ilegal alias tidak resmi.

Menyikapi hal ini, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia bagi tukang parkir tidak resmi. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tarakan, Arbain menjelaskan,  untuk pembinaan juru parkir (Jukir) liar yang kedapatan sudah berjalan. Bahkan dari razia tersebut sudah mengamankan empat orang Jukir yang belum mengantongi izin sebagai tukang parkir legal.

“Setelah kita lakukan pengamanan di kantor Satpol PP, selanjutnya diberikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi,”ujarnya.

Lanjutnya, untuk saat ini Jukir yang belum terdaftar di Dishub,  tidak mungkin diberikan gaji tiap bulan.  Pasalnya, gaji Jukir tersebut sudah dianggarkan di APBD.  Yang mana jumlah Jukir resmi ada 95 orang dengan gaji sebesar Rp 2 juta perbulannya. 

Sejauh ini, ada beberapa tambahan lokasi parkir, sehingga berpotensi munculnya Jukir liar. Karena itu, Dishub terus memberikan edukasi warga.

Lanjutnya, untuk petugas parkir  yang belum terdaftar tersebut nantinya akan tetap melakukan parkir sendiri.

“Nantinya dari karcis yang diberikan pemerintah, akan dihitung berapa realisasi karcis yang terjual kemudian diserahkan ke pemerintah dan berapa untuk dia, itu nanti ada sesuai kesepakatan,” katanya.  

Meski demikian, pihaknya bersama Satpol PP akan terus merazia kepada sejumlah parkir liar yang belum didata.

Razia tersebut, bukan hanya kepada Jukir  liar, tetapi juga kepada Jukir resmi agar bisa melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan tugas yang diberikan pemerintah.

Pasalnya, banyak isu yang berkembang di lapangan bahwa ada sebagian Jukir yang terkadang tidak memberikan karcis kepada kendaraan yang parkir.

Lanjutnya, jika Jukir tidak memberikan karcis kepada orang yang parkir berarti dianggap gratis, dan biaya yang ditarik tidak masuk di kas daerah.

“Karena yang menjadi patokan pemerintah adalah pemotongan karcis, selain dari penggunaan e-parkir,” ujarnya.

Pihaknya mengakui  kalau pernah mendapatkan beberapa Jukir di lapangan yang tidak memberikan karcis kepada masyarakat. Hal ini dianggap merugikan.  Jika kejadian seperti ini ditemukan sampai ketiga kali, maka yang bersangkutan tidak menutup kemungkinan diberhentikan.

 “Sebenarnya itu pungli, tetapi harusya masyarakat juga harus membiasakan meminta karcis dari Jukir, jangan memberi uang saja kepada mereka karena dari pemerintah sudah memberikan gaji kepada Jukir tersebut,” ungkapnya. 

Lanjutnya, untuk semua Jukir resmi yang ada di lapangan, seluruhnya sudah memiliki aplikasi e-Parkir.

Dari seluruh Jukir tersebut, tidak selamanya melakukan penjagaan, tetapi memiliki giliran masing-masing pada waktu siang dan malam.

Sementara itu, jumlah lokasi parkir yang tersebar di Tarakan saat ini mencapai 87 titik.  Meski demikian, titik-titik parkir bersifat dinamis seiring perkembangan kota.

Ia mencontohkan jika ada rumah makan atau tokoh yang baru, maka praktis lokasi parkir bertambah. (agg/har)

Editor : anggri-Radar Tarakan