TANJUNG SELOR – Beberapa hari terakhir LPG 3 kg di Tanjung Selor sulit ditemukan. Untuk memastikan persoalan tersebut, tadi pagi (24/12/2021) Disperindagkop dan UMKM Bulungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa pangkalan LPG 3 kg. Alhasil dari tiga pangkalan yang disidak, semuanya kosong.
Plt Kepala Disperindagkop dan UMKM Bulungan H. Asmuni menegaskan akan menindak pangkalan yang melanggar ketentuan, salah satunya dengan mencabut izin sebagai pangkalan.
Menurut Asmuni, Pertamina sudah menambah stok LPG 3 kg, sehingga dijamin tidak ada kelangkaan selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
"Tetapi, di lapangan ada pangkalan LPG yang baru menerima satu kali dalam satu bulan. Sementara, dokumen yang kita tandatangani pengiriman hampir setiap dua hari sekali," kata Asmuni kepada Radar Kaltara usai menggelar monitoring.
Artinya, jika mengacu pada dokumen, LPG di Bulungan seharusnya tidak mengalami kelangkaan. Tetapi, hasil monitoring di tiga pangkalan stok kosong.
"Tadi, informasi dari pangkalan kekosongan itu terjadi karena belum ada pendistribusian dari agen," ungkapnya.
Meski begitu, kekosongan ini diharapkan tidak begitu berdampak signifikan terhadap konsumen di daerah ini. Jangan sampai ada kelangkaan selama Nataru.
"Bapak Bupati juga berharap agar tidak ada kelangkaan LPG selama Natal dan tahun baru," ujarnya.
Karena itu, secara tegas Disperindagkop dan UMKM memberikan teguran secara lisan kepada pangkalan terkait harga dan lainnya.
“Kami akan kembali melakukan monitoring. Jika ditemukan ada penyimpangan, kami akan membuat rekomendasi untuk penutupan izin pangkalan. Tidak ada toleransi lagi,” bebernya.
Begitu juga dengan agen, jika tidak bisa memperingati pangkalan maka izinnya dicabut. “Kan masih banyak juga yang mau menjadi agen,” ungkapnya.
Kemudian, dari hasil monitoring harga dari agen ke pangkalan juga sudah menyalahi aturan. Sebab, sesuai Keputusan Bupati Bulungan Nomor : 188.45/283 Tahun 2021. Harga dari agen ke pangkalan Rp 23 ribu per tabung.
“Tetapi, informasi dari pemilik pangkalan mereka menerima dari agen Rp 26 ribu per tabung. Nah, ini yang kita mau konfirmasi lebih lanjut ke agen. Nah, ini kan sudah menyalahi aturan, karena tidak boleh lebih dari Rp 23 ribu per tabung,” tutupnya. (*/jai/ana)