kalimantan-utara

Anggaran Perhutanan Sosial di BPSKL

Kamis, 3 Januari 2019 | 16:28 WIB

TANJUNG SELOR – Kelompok kerja percepatan perhutanan sosial bisa mendapatkan alokasi dana dekonsentrasi untuk mendukung kegiatan pada tahun ini.

Dikatakan Kepala Bidang Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Dinas Kehutanan Kalimantan Utara, Rais Kahar, anggaran perhutanan sosial berada di Badan Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Banjarbaru, Kalsel.

Karena alokasi anggaran tidak langsung diberikan ke pokja, lanjut Rais, kinerja pun menjadi lambat. Pasalnya, terlebih dahulu harus mengirimkan permohonan ke BPSKL.

“Masalahnya pokja tidak ada anggaran sendiri, jadi agak kesulitan untuk berlari cepat,” ujarnya, Rabu (2/1).

Dia juga mengaku sudah menyampaikan usulan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Jika pengajuan ke kementerian disetujui, kinerja pokja bisa lebih maksimal. Karena bisa langsung beroperasi dalam setiap tahap kegiatan. Tak perlu lagi melalui BPSKL," tambahnya.

Menurutnya, anggaran untuk pokja di antaranya untuk kegiatan perhutanan sosial. Yakni, hutan desa, hutan adat, hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan dan kemitraan kehutanan. Tahapan mulai dari sosialisasi ke kecamatan, kelurahan dan desa. Bagi masyarakat yang berminat, kata dia, dapat langsung membuat usulan permohonan penyusunan peta wilayah lalu diajukan ke KLHK. 

"Untuk tahapan akhirnya saat SK menteri keluar," ujarnya. 

Dia menyebutkan, saat ini sudah ada 21 SK perhutanan sosial di Kaltara. Satu di antaranya merupakan lokasi hutan adat di Malinau yang saat ini sudah memasuki tahap akhir. Bahkan, dia mengakui hutan adat di Malinau sudah diverifikasi. Namun, lampiran peta belum ditandatangani bupati. Karena itu, penertiban SK ditunda KLHK. (uno/fen)

Tags

Terkini