kalimantan-utara

Bawaslu Desak Pemkot

Senin, 21 Januari 2019 | 11:53 WIB

TARAKAN – Persoalan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan yang tak memiliki KTP-el sehingga terancam tak bisa memberikan hak suara di pemilu tahun ini, mendapat perhatian serius Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan.

Bawaslu Tarakan menilai persoalan itu penting untuk segera diselesaikan. Karena menyangkut hak pilih warga Indonesia yang dilindungi konstitusi, baik Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Undang-Undang Dasar kan yang melindungi. Selain daripada konstitusi, undang-undang juga melindungi hak pilih masyarakat indonesia,” ujar Ketua Bawaslu Tarakan Sulaiman, Sabtu (19/1).

Karena itu, Sulaiman mengimbau kepada pemerintah selaku pemilik kewenangan untuk melindungi hak-hak warga yang belum melakukan perekaman. Sebab, bila berkaca pada aturan, sifatnya wajib bagi pemerintah untuk melakukan hal itu.

“Kami, Bawaslu mengimbau ke kepada KPU, mengimbau ke Capil (Disdukcapil) agar terus dilakukan perekaman. Karena ini bukan lagi perintahnya PKPU. Ini perintahnya Undang-Undang Dasar dan juga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk memenuhi hak pilihnya orang,” bebernya.

Menurut Sulaiman, persoalan ini bisa selesai bila didukung semua pihak yang terkait. Seperti yang sudah disaksikannya langsung di Lapas Nunukan, belum lama ini. Pemkab Nunukan melalui dinas terkait, kata dia, melakukan jemput bola perekaman data di lapas.

Menurutnya, tidak ada yang berbeda dengan perekaman di Disdukcapil. Semua alat yang digunakan adalah alat yang sehari-harinya dimanfaatkan untuk perekaman data di Disdukcapil.

Terkait persoalan ini, sebagai pengawas pemilu yang menjaga agar hak pilih masyarakat dapat tersalurkan, Sulaiman menegaskan akan terus mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan perekaman. Dia juga mengaku sudah menyurati pemerintah daerah berkaitan dengan terbitnya surat Menteri Dalam Negeri yang menyerukan kepada pimpinan daerah untuk memerintahkan Disdukcapil melakukan gerakan jemput bola perekaman data warga di lembaga pemasyarakatan.

Sepengetahuan Sulaiman, perintah Mendagri terkait gerakan jemput bola sebenarnya bukan yang pertama. Pada Desember lalu, juga terbit edaran serupa untuk umum. “Namun, kami tidak melihat gerakan jemput bola itu di Tarakan, dengan alasan keterbatasan alat,” ujarnya.

Jika persoalan tersebut dibiarkan berlarut-larut tanpa dicarikan solusinya, menurutnya, sama saja melakukan pembiaran terhadap warga yang punya hak memilih. Karena itu, ia menganggap persoalan ini penting sekali untuk diselesaikan.

“Sekali lagi saya katakan ini dilindungi Undang-Undang Dasar, hak-hak konstitusinya orang untuk memberikan suaranya di TPS,” ujarnya.

Dia juga menyatakan bahwa persoalan tersebut berpotensi berdampak buruk terhadap pelaksanaan pemilu bila tidak dipenuhinya hak-hak warga di lapas. “Bisa saja diprotes. Karena memang Bawaslu juga sebenarnya punya tugas menjaga hak pilihnya orang. Bagian daripada tugasnya Bawaslu,” ujarnya. (mrs/fen)

Tags

Terkini