TARAKAN – Jajaran Satreskrim Polres Tarakan mengungkap kasus penggelapan mobil dengan pelaku berinisial S. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan pelaku ke kepolisian.
Dijelaskan Kanit Resum Satreskrim Polres Tarakan, Ipda Dien F Romadhoni, mempromosikan usaha rental mobil melalui akun Facebook miliknya. Dari situ, pelaku kemudian menyewa mobil yang direntalkan pada Senin (11/2) lalu. Namun setelah waktu penyewaan habis, mobil tak kunjung dikembalikan.
Merasa ada yang tak beres, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Kamis (15/2). Selain itu, korban juga sempat mengunggah keluhannya di media sosial.
Mendapat laporan tersebut, polisi bergerak cepat mencari pelaku dan barang bukti. Namun, belum lagi didapat, justru pelaku yang menyerahkan diri ke kepolisian dengan menunjukkan barang buktinya.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata selama tidak mengembalikan mobil tersebut, pelaku telah menjualnya kepada seseorang dengan harga Rp 120 juta. Hal itu dibenarkan juga oleh pembeli kepada polisi.
“Pelaku bisa dikatakan menyerahkan diri ke polisi dengan menunjukkan barang bukti mobil tersebut di Juata. Kita juga ditelepon oleh pembeli mobil itu, karena pembelinya tahu bahwa itu mobilnya enggak benar. Padahal dia membelinya dengan harga Rp 120 juta,” beber Dien kepada wartawan kemarin (18/2).
Saat menawarkan ke pembeli, pelaku hanya meminta uang muka sebesar 20 persen, dan menjanjikan menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) setelah seluruh pembayaran dilunasi. “Namun setelah mendapatkan sisanya (pelunasan pembayaran, red), pelaku justru tidak kunjung memberikan BPKB,” terangnya.
Polisi lanjut dia, masih mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya, menurut Dien, diduga S bagian dari sindikat penggelapan mobil yang otaknya dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Tarakan.
“Ada indikasi ke sana, ini masih proses pengembangan. Kami sudah dapat info orangnya di lapas. Jadi otak pelakunya di lapas. Makanya kita akan kembangkan ini, mungkin sudah sindikat penggelapan mobil,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, polisi akan menjerat S dengan pasal 378 KUHP meskipun usia pelaku masih 18 tahun. Sementara untuk pembeli, Dien memastikan lepas dari jeratan hukum.
“Si pembeli punya itikad baik untuk mengembalikan. Maka dari itu kita tidak bisa memproses pasal 480-nya karena dia dengan sukarela mengembalikan, bukan kita yang mencari. Beda kalau kita yang mencari baru kita kenakan pasal 480. Dan dia belinya juga bukan harga murah, dia tidak mengetahui kalau itu mobil hasil penggelapan,” tuturnya.
Dien menyarankan kepada pengusaha rental di Tarakan, agar memasang GPS pada kendaraan sewanya. “Akhir-akhir ini memang marak terjadi penggelapan,” pungkasnya. (mrs/udi)
Editor : uki-Berau Post