Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Sempat Bersitegang saat Demo, Belum Capai Kesepakatan

izak-Indra Zakaria • Minggu, 23 Mei 2021 - 04:14 WIB
DEMO BERLANJUT: Ratusan massa pengunjuk rasa mencoba mendobrak masuk ke kantor PT Intraca Wood Manufacturing, Jumat (21/5).
DEMO BERLANJUT: Ratusan massa pengunjuk rasa mencoba mendobrak masuk ke kantor PT Intraca Wood Manufacturing, Jumat (21/5).

TARAKAN – Aksi unjuk rasa Gerakan Buruh dan Rakyat Menggugat kepada PT Intraca Wood Manufacturing (IWM) masih berlanjut. Pihak buruh dan mahasiswa mendesak manajemen PT IWM untuk menandatangani perjanjian pembayaran tunggakan BPJS Ketenagakerjaan. 

Akan tetapi, hingga pukul 17.00 Wita, Jumat (21/5), tidak ada kepastian PT IWM melakukan pembayaran ke BPJS Ketenagakerjaan. Sempat terjadi bersitegang antara pihak keamanan perusahaan, TNI/Polri, buruh dan mahasiswa saat mencoba masuk ke dalam kantor PT IWM. 

Alhasil, pagar kantor terlepas dari halaman ketika aksi dorong-dorongan tak bisa dihindarkan. Tak berselang lama, pihak perusahaan yang disuruh menandatangani akhirnya menemui massa pengunjuk rasa.

Manager HRD PT IWM Harianto menyatakan, persoalan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan sudah terjadi sejak satu tahun lalu. Namun ia mengaku, memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran.

“Sebelum terjadinya aksi ini, saya selalu berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan di Jakarta. Untuk menyelesaikan permasalahan karyawan di sini (Intraca),” terang Harianto. 

Namun, Harianto menegaskan, kondisi keuangan perusahaan yang sedang defisit. Karena adanya pandemi Covid-19 dan kondisi penurunan jumlah uang perusahaan. “Kami punya itikad baik dengan persoalan yang ada. Dengan cara mencicil pembayaran,” ungkap Harianto. 

Saat didesak untuk menandatangani nota kesepakatan, ia mengaku tidak mempunyai kewenangan. “Saya belum bisa mengambil keputusan untuk tanda tangan. Seperti saya sampaikan, sabar dan menunggu,” tuturnya.

Dalam nota kesepakatan yang diajukan pihak buruh, pada 27 April lalu telah dilakukan rapat dengar pendapat. Terkait persoalan yang dialami pekerja Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) Kaltara PT IWM. Diantaranya iuran BPJS Ketenegakerjaan yang belum dibayar sejak Mei 2020. Bahkan pesangon karyawan yang meninggal dunia pun belum dibayarkan kepada ahli warisnya.

Hasil kesepakatan waktu lalu, BPJS Ketenagakerjaan terhadap karyawan PT IWM yang sudah terpotong melalui gaji, agar diselesaikan. Sehingga bisa diaktifkan kembali keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam jangka waktu sebulan. Para ahli waris, dalam satu minggu kedepan, sejak dibuat berita acara agar diselesaikan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Menurut Koordinator Aksi Achank Mesran, posisi Harianto sebagai Manager HRD bisa langsung bertanggungjawab dan menandatangani nota kesepakatan. Sesuai dengan Surat Edaran Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2019, bahwa posisi HRD memiliki hak legitimasi atau sertifikat ISO 9002.

“Saya meminta klarifikasi, apa benar sudah dibayar September lalu. Kalau sudah, berarti santunan anak ahli waris sudah bisa dicairkan dalam sepekan kedepan. Itu hak dari negara. Setelah kita kroscek ternyata nihil,” ungkapnya.

Ditambahkan, selain HRD, General Manager PT IWM bisa dituntut menandatangani nota kesepakatan. Sebenarnya, jika perusahaan menandatangani, pihaknya langsung akan membubarkan diri.

“Saya ingatkan juga kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltara, berhentilah kalian berselingkuh dengan PT IWM. Ini ranah Dinas Tenaga Kerja dan bukan ranah TNI/Polri,” tegas Achank. (sas/uno) 

Editor : izak-Indra Zakaria
#Seputar Kaltara