TIDENG PALE – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) masih memperjuangkan realisasi lahan yang direncanakan jadi pusat pemerintahan. Pemkab Tana Tidung hanya membutuhkan sekitar 400 hektare, untuk pembangunan pusat pemerintahan tersebut.
Bahkan, beberapa waktu lalu dilakukan pertemuan mengenai alih fungsi lahan, khususnya untuk Kabupaten Malinau, Bulungan dan KTT. Alih fungsi status lahan itu terutama yang masuk dalam izin HPH (Hak Pengusahaan Hutan) dan HTI (Hutan Tanaman Industri) PT Adindo.
“Alhamdulillah, Pak Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara sangat perhatian. Karena mungkin dinilai miris melihat pemerintah KTT, yang usianya menginjak 14 tahun pada 10 Agustus ini. Tapi belum memiliki pusat pemerintahan,” terang Bupati KTT Ibrahim Ali, belum lama ini.
Ibrahim menjelaskan, wilayah yang rencana dijadikan pusat pemerintahan secara de facto masuk konsensi izin usaha HPH dan HTI perusahaan Adindo. “Kita minta kepada perusahaan dari 195 ribu hektare. Apalagi hanya 56 ribu lahan yang produktif yang dikelolanya. Tapi ini sangat merugikan masyarakat kita,” bebernya.
Terhadap lahan yang tidak produktif, masih masuk menjadi wilayah Adindo. Sementara untuk wilayah permukiman masyarakat, masih masuk aset perusahaan. “Kita untuk memiliki hak alas hukum lahan itu kesulitan. Karena izin HPH merupakan perusahaan Adindo,” imbuhnya.
Menurut Ibrahim, jalan yang dimiliki saat ini pun statusnya masih Izin Pakai Pinjam Kawasan Hutan (IPPKH). Namun, persoalan ini sudah disuarakan kepada Menteri Kehutanan Lingkungan Hidup serta Kementerian BPN dan ATR.
“Kita akan terus berjuang, mudah-mudahan tahun 2022 semua yang berurusan alih status kawasan hutan bisa dijadikan status kawasan dan aset pemerintah daerah,” harapnya. (*/mts/uno)
Editor : izak-Indra Zakaria