TARAKAN - Panitia Khusus (Pansus) terkait moda transportasi non reguler berencana memperpanjang kerja tim, dalam satu kali masa persidangan. Sebab operasional speedboat non reguler belum dibuatkan aturan hukum.
Ketua Tim Pansus Jufri Budiman mengatakan, jika nanti disetujui untuk diperpanjang. Maka tim pansus terhitung dari Januari-April 2022. Sebelumnya masa kerja Pansus akan berakhir pada akhir tahun ini. “Kami akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD, agar Pansus ini bisa diperpanjang,” katanya, Selasa (14/12).
Alasan perpanjangan masa kerja tim pansus, pihaknya masih mencari aturan hukum yang mengatut operasional speedboat non reguler. Ia mengakui, sebenarnya di dalam undang-undang transportasi, tidak dibenarkan speedboat non reguler memuat penumpang.
Namun pihaknya harus memikirkan agar speedboat non reguler ini bisa diatur, dalam memenuhi kebutuhan masyarakat menggunakan transportasi air. “Harus diatur karena mereka ini malah beroperasi di pelabuhan resmi bukan pelabuhan lain. Makanya kita perlu buatkan aturan atau perdanya,” jelasnya.
Sejauh ini, pihaknya belum menemukan adanya regulasi yang bisa mengatur speedboat non reguler. Makanya dengan perpanjangan masa kerja Pansus moda transportasi non reguler, bisa melakukan studi banding ke dua daerah yaitu Batam dan Maluku Utara.
Dua daerah ini dianggap merupakan daerah yang memiliki wilayah antar pulau dan pasti memiliki transportasi air, yang menghubungkan antar daerah.
“Intinya kita masih gencar mencari payung hukumnya. Sementara ini kita masih rapat dengan OPD saja dan belum ada kita panggil pengusahanya,” ungkapnya.
Namun pihaknya memastikan apabila ada peluang untuk dibentuk aturan hukum dalam bentuk perda. Maka para pengusaha speedboat non reguler akan dipanggil untuk dilakukan sosialisasi terhadap aturan yang akan digunakan. “Intinya kita mau atur terkait standar speedboatnya karena ini berkaitan dengan keselamatan. Kemudian diatur jumlah penumpang dan harus menyiapkan fasilitas keselamatan berlayar,” harapnya.
Selain itu akan melibatkan beberapa pakar transportasi dan hukum. Menurutnya speedboat non reguler memiliki potensi untuk mendukung moda transportasi dari Kaltara. Apalagi transportasi ke wilayah yang belum terjangkau speedboat reguler.
Pihaknya ingin memastikan bahwa speedboat non reguler bisa beroperasi dengan mengutamakan keselamatan. Apalagi beberapa waktu lalu, sudah ada kejadian speedboat non reguler yang terbalik dan memakan korban jiwa.
“Dulu Kaltara ini belum memiliki speedboat non reguler juga. Kalau terkait keselamatan, asal si awak bisa bekerja dengan baik terus standar speedboatnya bagus. Maka bisa menjaga keselamatan penumpang,” tuturnya. (sas/uno)
Editor : uki-Berau Post