kalimantan-utara

Susi Air Nilai Pemkab Malinau Langgar Aturan, Bakal Tempuh Langkah Hukum

Sabtu, 5 Februari 2022 | 12:28 WIB
PERINTAH ATASAN: Petugas Satpol PP Malinau mengeksekusi tiga pesawat Susi Air dari hanggar milik Pemkab Malinau di Bandara Robert Atty Bessing, Malinau, Rabu (2/2) (Hadi Aris Iskandar/Radar Tarakan)

 Susi Air akan mengambil langkah hukum atas tindakan pengeluaran paksa yang dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) terhadap tiga pesawatnya dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. Kuasa hukum maskapai penerbangan Susi Air, Donal Fariz, mengatakan tindakan pengusiran yang dilakukan oleh Satpol PP dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami mempertimbangkan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atas tindakan sewenang-wenang tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Sabtu (5/2). Menurutnya, tindakan Satpol PP tersebut tidak sesuai tugas Satpol PP berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 6 Tahun 2010. Fungsi Satpol PP adalah menjaga ketertiban masyarakat oleh kepala daerah, pasar ilegal atau pedagang kaki lima dan tanpa izin dianggap mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA : Buntut Pengusiran Paksa di Hanggar Malinau, Susi Air Inventarisasi Kerusakan

BACA JUGA : Gubernur Kaltara Bilang, Soal Susi Air dan Pemkab Malinau Murni Urusan Bisnis

 

“Baru itu dilakukan. Sementara Susi Air bukan mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ucapnya. Selain itu, Donal menyebut dalam proses pengeluaran paksa pesawat Susi Air, Satpol PP juga tidak memberikan surat izin untuk masuk ke bandara. Hal itu merupakan pelanggaran. Sehingga, pihaknya pun telah mengkaji terdapat beberapa pelanggaran pada Undang-undang yang dilakukan pejabat daerah.

Pertama, Donal memaparkan, pemerintah daerah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yaitu Pasal 210 yang berbunyi, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan, dan melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan, dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

“Surat diberikan pagi-pagi tanggal 2 dan eksekusi tanggal 2, belum ada informasi tertulis kepada bandara maupun Susi Air. Sependek informasi yang kami peroleh tidak ada izin tertulis dari bandara,” tegasnya.

Donal melanjutkan, pemerintah daerah juga melanggar pasal 344 pada UU tersebut yang berbunyi, melawan hukum jika masuk ke dalam daerah pesawat udara yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara.

“Ada ancaman pidana dari pasal 210 ada potensi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta. Sementara kemudian pasal 344 huruf c ancamannya 1 tahun dan denda Rp 500 juta,” pungkasnya.

 

SUSI ANGKAT SUARA

Pemilik pesawat Susi Air yang juga sempat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti angkat suara soal tiga pesawat Susi Air yang dikeluarkan paksa oleh Satpol PP dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara. Susi mengungkapkan, akibat peristiwa tersebut akan ada gangguan jadwal penerbangan karena tempat pemeliharaan pesawat terganggu. Sebab, terganggunya sistem perawatan pesawat bukan hal yang mudah mengkondisikan kualitas pelayanan berjalan normal.

“Semoga Susi Air tidak harus mengorbankan keselamatan, tidak harus mengorbankan pembatalan penerbangan. Tetapi mungkin gangguan schedule pasti,” kata Susi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/2). Susi sangat menyayangkan keputusan pemerintah daerah karena selama ini pihaknya telah membantu konektivitas perbatasan seperti Sabak Raya, Lok Bawa, Lok Apung yang jika menggunakan speedboat memakan waktu 8 jam. “Kita di sana sudah dari 2007-2008. That’s long time ago, sudah lama dan masyarakat sudah terbiasa dengan Susi Air,” ucapnya.

Susi mengaku sedih terkait hal yang dialami oleh Susi Air. Ia menegaskan, dalam persoalan ini tidak ada kaitannya dengan perpolitikan di Tanah Air. Hanya saja, ia sangat prihatin dengan kondisi yang menekan anaknya.

“Tetapi sebagai pemilik, melihat anak saya struggle, sedih saja prihatin saja. Semoga semua menjadi bijak, kebutuhan masyarakat di atas segalanya,” pungkasnya. (jpc)

Tags

Terkini