Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Sambungan Jargas Dikeluhkan

uki-Berau Post • Kamis, 17 Maret 2022 - 04:16 WIB
SAMBUNGAN JARGAS: Anggota Komisi II DPRD Tarakan menindaklanjuti keluhan warga yang belum teraliri jargas, Selasa (15/3).
SAMBUNGAN JARGAS: Anggota Komisi II DPRD Tarakan menindaklanjuti keluhan warga yang belum teraliri jargas, Selasa (15/3).

KOMISI II DPRD Tarakan menindaklanjuti keluhan warga, terkait wilayah di RT 10 Kelurahan Karang Anyar Pantai yang belum dilakukan pemasangan jaringan gas (jargas) rumah tangga. 

Sementara, pemasangan jargas ini sudah melewati wilayah yang dikeluhkan warga. Anggota DPRD kemudian memanggil PT Perusahaan Gas Negara (PGN) area Tarakan dan Bagian Ekonomi Pemkot Tarakan maupun Lurah. Untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Tarakan. 

Ketua Komisi II DPRD Tarakan Sofyan Udin Hianggio menjelaskan, terlewatinya pemasangan jargas di 15 rumah yang disebutkan warga, karena ada rencana pemerintah untuk melakukan pelebaran sungai. Lurah Karang Anyar Pantai sudah memberikan masterplan terkait proyek pelebaran sungai yang akan dilakukan. 

“Kami mengambil kesimpulan, rekomendasi karena PGN mengatakan sudah terlewati. Jadi kami tunggu pemasangan jargas selanjutnya. Tapi, ini ada kebijakan yang mungkin bisa untuk rumah terlewati agar terpasang,” tegasnya, Selasa (15/3).

Ada alternatif lain bisa dilakukan pemasangan lewat belakang pemukiman warga. Termasuk tidak melewati aliran sungai di depan area pemukiman. Namun, solusi ini masih akan dibahas lebih lanjut. Dari pihak PGN sebagai pelaksana, hanya mengikuti aturan dari pemerintah. Saat ada kendala, menjadi alasan untuk tidak bisa dilakukan pemasangan selanjutnya. 

“PGN tinggal pasang sesuai yang direncanakan. Tapi, kan mereka ada aturan juga. Misalnya di lokasi itu ada pipa atau lainnya, yang secara teknis harus berkoordinasi dengan dinas terkait. Apalagi misalnya dari Pertamina ternyata ada pipa yang membahayakan, maka harus dicarikan alternatif lain,” jelasnya.

Teknisnya, dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Tarakan ada pelebaran sungai dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pemasangan. Sehingga PGN kemudian tidak melakukan pemasangan. 

“PGN tak ada masalah sebenarnya. Cuma kan penjelasan mereka ada rencana penambahan jargas 10 ribu, yang diajukan ke Kementerian ESDM. Kami ikut saja dengan yang diusulkan pemerintah. Ada beberapa pihak yang bisa bersinergi dan membantu, seperti dari DPR RI dan DPD RI. Semoga bisa cepat terealisasi,” harapnya.

Sementara itu, Sales and Customer Management and Technical Service Area Tarakan Hendy Prima Kurniawan mengakui, sebenarnya jargas belum bisa terpasang. Karena pipa yang tertanam ada beberapa spesifikasi dan aturan yang harus dilakukan. Mulai dari kedalaman dan jarak rumah warga. Lalu, jarak dengan instalasi yang lain termasuk aset pemkot dan perizinan. 

“Makanya dalam beberapa titik dan area, kami akhirnya mohon maaf tidak bisa memasang di area itu. Tapi, untuk kasus dari Karang Anyar Pantai ini sebenarnya masalah koordinasi dan komunikasi saja,” ungkapnya. 

Ia menegaskan, kemungkinan untuk warga RT 10 Kelurahan Karang Anyar Pantai ini untuk menjadi pelanggan gas masih terbuka lebar. Sebagian besar pelanggan di Tarakan mindsetnya, jargas APBN dari pemerintah. Sehingga di dalamnya belum ada pemasangan jargas dari PGN. 

“PGN di sini merupakan penugasan. Kami mengelola, mengatur supaya penggunaan gas bisa maksimal digunakan masyarakat dan berjalan sesuai prosedur keamanan yang sudah ditetapkan,” jelasnya. 

Terkait beberapa area yang belum bisa terpasang, kebanyakan karena masalah keberatan harga. Karena berbeda dengan harga eksisting di Tarakan. Kemudian, ada beberapa fitur yang diterapkan nantinya kepada pelanggan program ”Gas Kita” tidak diterapkan ke pelanggan jargas. Sehingga, saat menawarkan program tersebut untuk mengisi area yang belum terpasang ditentukan harga sesuai program.

Namun, sebagian masyarakat mengeluh biaya program Gas Kita berbeda. Malah meminta harga sama dengan pelanggan eksisting. Sementara, program jargas oleh pemerintah ditetapkan sesuai harga. Kemungkinan jika tahun lalu ada kuota jargas APBN, bisa jadi tahun ini tidak ada penambahan kuota. 

Sehingga, PGN menawarkan masyarakat yang belum terpasang jargas bisa menjadi pelanggan PGN, dengan program tersebut. “Kami tidak memaksa, toh Pemerintah Tarakan dan DPRD selalu memperjuangkan penambahan kuota jargas APBN ke pemerintah. Terutama, ke pihak migas agar kuota jargas ditambah,” bebernya.

Harga sesuai program Gas Kita ini yang berbeda. Sebab semua proses pembangunan operasional, aset dan lainnya menggunakan anggaran PGN. Tidak ada bantuan dari pemerintah. Hal inilah yang mendasari harga dari Gas Kita berbeda dengan harga pelanggan jargas APBN eksisting. 

Belum lama ini, ia sudah menyampaikan ke pihak kecamatan. Bagi warga yang ingin dilakukan pemasangan jargas APGN Gas Kita, agar bisa melaporkan ke Ketua RT. Pihaknya selalu berupaya mengajukan kuota pemasangan, agar masyarakat yang berminat bisa menjadi pelanggan PGN ke Manajemen Pusat. Kemudian diproses agar layak untuk dilakukan pemasangan. 

“Upaya Tarakan dianggap layak untuk penambahan jargas PGN. Ditargetkan minimal ada penambahan calon pelanggan sekitar 2.000 hingga 5.000. Itupun dengan spesifikasi yang harus terpenuhi terlebih dahulu,” tutupnya. (sas/uno)

Editor : uki-Berau Post
#Seputar Kaltara