kalimantan-utara

10 Cagar Budaya di Kota Ini Terbengkalai

Sabtu, 20 Mei 2023 | 19:21 WIB
Salah satu cagar budaya sejarah di Tarakan.

TARAKAN - Sebanyak 25 situs cagar budaya yang diinventarisasi Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Tarakan, 10 situs diantaranya terbengkalai atau belum terpelihara dan terawat dengan baik.

Sementara 15 cagar budaya lain sudah berhasil dilakukan pemeliharaan. Kabid Kebudayaan Disbudporapar Tarakan Abdul Salam mengatakan, terbatasnya anggaran menjadi factor. Sehingga kurang dilakukan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Namun akan diupayakan kegiatan kreatif dan inovatif, sebagai solusi jangka panjang yang akan dilakukan.

“Cagar budaya telah diatur dalam ketentuan umum perundang-undangan, yakni UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kami sudah meluncurkan kegiatan berkaitan pelestarian di Tanjung Pasir. Itu salah satu titik cagar budaya yang ada di Tarakan,” katanya, Jumat (19/5).

Pihaknya sudah mengambil langkah terukur, sebagai alternatif dalam mengatasi permasalahan kinerja pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Diharapkan, nantinya cagar budaya memberikan peluang manfaat penguatan ekonomi. Dalam hal pemanfaatannya, disamping objek pendidikan dan ilmu pengetahuan sebagai daya tarik wisata sejarah.

“Ini bagian warisan budaya kebendaan. Di Tarakan sudah seharusnya memegang peran penting memberikan peluang dan harapan besar. Terutama bagi masyarakat dalam meningkatkan kekuatan ekonomi daerah. Cagar budaya di Tarakan seharusnya telah menjadi bagian yang memiliki kontribusi nyata, dalam pemanfaatan objek wisata sejarah,” harapnya.

Untuk melakukan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, perlu adanya kebijakan daerah yang menempatkan masyarakat sebagai basis utama. Salah satunya melalui program local champion cagar budaya.

Ia menjelaskan, local champion cagar budaya merupakan figur masyarakat tertentu yang memiliki perhatian dan kepedulian menjalankan peran dan fungsi sebagai inisiator dan fasilitator. Sekaligus mediator bagi masyarakat lainnya, di dalam suatu lingkungan tempat tinggalnya atau lokasi keberadaan situs cagar budaya.

“Local champion mendapatkan pendampingan teknis sebagai supporting pemerintah dan pihak swasta secara kolaboratif, melakukan pelestarian dan pengelolaan situs cagar budaya yang telah diwenangkan,” ujarnya.

Dalam jangka panjang, lanjut Salam, figur local champion diharapkan dapat melakukan pelestarian dan pengelolaan situs cagar budaya secara mandiri. Saat ini sudah dibentuk 3 lokus local champion cagar budaya pada tiga wilayah RT, kelurahan, kecamatan yang berbeda.

“Diantaranya di RT 17 Tanjung Pasir Kelurahan Mamburungan, Tarakan Timur, di RT 7 Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah dan RT 55, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat,” sebutnya.(sas/uno)

Tags

Terkini