TARAKAN - Pemilik speedboat SB Pot menggugat Bea Cukai Tarakan melalui praperadilan, terkait penyitaan speedboat yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Arham Muis selaku pemilik speedboat dan pemohon melalui Penasehat Hukumnya, menyampaikan permohonan gugatan ke hakim tunggal secara tertulis di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (13/6). Pihak termohon yaitu Bea Cukai Tarakan langsung menanggapi permohonan yang disampaikan pemohon secara tertulis.
Penasehat Hukum pemohon, Marihot GT Sihombing mengatakan, praperadilan yang dilakukan karena kliennya tidak mendapatkan kepastian hukum, terhadap tindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tarakan. “Klien kami sudah menyampaikan bahwa itu speedboat miliknya. Bahkan klien kami sudah mengikuti arahan Bea Cukai dan melengkapi berkas kepemilikan,” ujarnya.
Namun hingga saat ini, kliennya belum diberikan kepastian terkait status speedboat tersebut. Apakah dilakukan penyitaan atau tidak. Marihot menjelaskan, speedboat milik kliennya itu awalnya disewakan kepada salah satu jasa pengiriman barang untuk mengirimkan barang ke Sebatik, Kabupaten Nunukan.
“Di luar sepengetahuan pemilik, diduga motoris ketika kembali ke Tarakan membawa barang lain dan ditangkap. Motorisnya melarikan diri dan speedboat ditinggal dan akhirnya ditahan sama Bea Cukai,” tuturnya.
Adapun petitum pemohon yang disampaikan kepada hakim tunggal, yaitu mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon seutuhnya. “Menyatakan pemohon adalah pemilik aksi dari SB Pot. Menyatakan penyitaan yang dilakukan termohon terhadap SB Pot, penyitaan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap,” bunyi petitum pemohon dalam gugatannya.
Selain itu, pemohon juga meminta hakim tunggal agar memerintahkan termohon untuk mengembalikan kepada pemohon satu unit speedboat dengan nama SB Pot dalam keadaan semula. Kemudian menyatakan pemohon mengalami kerugian atas perbuatan termohon yang melakukan penyitaan tidak sah dan melanggar hukum.
“Menghukum termohon untuk ganti rugi kepada pemohon sebesar Rp 1,2 miliar,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak termohon saat akan dimintai keterangan terhadap sidang praperadilan tersebut, enggan memberikan pernyataan. Sidang selanjutnya replik pemohon terhadap tanggapan termohon atas gugatan pemohon. Kemudian masuk ke agenda duplik termohon atas replik pemohon.
Diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Tarakan mengamankan speedboat SB Pot di dermaga belakang Ramayana, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah pada 10 Februari lalu. Saat itu didapati SB Pot mengangkut 17 balpres pakaian bekas. Namun motoris dari speedboat tersebut berhasil melarikan diri. Hingga saat ini speedboat SB Pot masih dilakukan penahanan oleh pihak Bea Cukai Tarakan. (sas/uno)