TANJUNG SELOR – Sidang perkara dugaan ilegal mining yang menjerat Direktur Utama (Dirut) PT Banyu Telaga Mas (BTM) berinisial N, telah digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas IB, dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Kamis (22/6) lalu.
Dari pembacaan surat dakwaan tersebut, Penasihat Hukum (PH) N, Hendrik Kusnianto keberatan atas dakwaan terhadap kliennya. Dia mengatakan, sidang pertama agendanya pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana illegal mining.
Bahkan, kliennya didakwa telah melakukan penampungan dalam proses penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). “Tapi peran terdakwa dalam aktivitas itu tidak disebutkan,” jelasnya, Kamis (22/6).
Penasihat Hukum pun mengajukan eksepsi (nota keberatan). Karena, menurutnya apa yang telah didakwakan oleh JPU tidak jelas dalam memposisikan terdakwa dalam aktivitas pertambangan ilegal.
“Surat dakwaan itu seharusnya disampaikan secara jelas. Sehingga pembelaan secara maksimal bisa kita lakukan,” ujarnya.
Menurut dia, ada dua hal yang menjadi permasalahan dalam dakwaan JPU. Pertama, terdakwa N sebagai Dirut PT BTM tidak terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kedua, BTM dinilai tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2023.
“Ini yang jadi poin penting. Terkait RKAB, kalau sesuai Permen ESDM. Ketika perusahaan melakukan penambangan tanpa RKAB, itu bukan pidana. Namun, sanksi administrasi. Teguran hingga pencabutan izin,” tuturnya.
Sedangkan, permasalahan tidak terdaftarnya terdakwa pada MODI. Dikarenakan, hanya pencatatan di Kementerian ESDM.
“Sah atau tidak jabatan Dirut BTM, hal itu berdasarkan SK (Surat Keputusan) Kemenkumham. Sedangkan, SK Kemenkumham sudah ada. Tapi, memang di MODI Kementerian ESDM belum tercatat,” ungkapnya.
Kedua poin ini yang menjadi permasalahan dasar dalam dakwaan JPU terhadap kliennya. Tetapi, tidak dijelaskan secara detail apa yang menjadi dasar penambangan ilegal. Jika, berbicara soal illegal mining, tentu tidak ada IUP (Izin Usaha Pertambangan). Sedangkan BTM ada IUP tersebut. Tapi, tetap saja dikatakan melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Eksepsi yang diajukan penasihat hukum dijadwalkan akan dibacakan pada 3 Juli mendatang. Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan Muhammad Faizal mengatakan, dalam perkara ada dua orang terdakwa. Masing-masing berinisial N dan AJ.
Keduanya didakwa dakwaan alternatif juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Atas dakwaan JPU, PH N mengajukan eksepsi,” ujarnya.
Menurut dia, eksepsi itu merupakan hak terdakwa dan Penasihat Hukumnya. Selanjutnya, JPU akan mendengarkan pembacaan eksepsi. Apakah telah sesuai Pasal 156 ayat 1 KUHAP atau tidak. (*/ika/uno)