kalimantan-utara

Ungkap Dugaan TPPO di THM

Rabu, 28 Juni 2023 | 00:05 WIB
DUGAAN TPPO: Satreskrim Polres Tarakan mengamankan dua tersangka dan barang bukti atas dugaan TPPO, Selasa (27/6).

TARAKAN - Personel Satreskrim Polres Tarakan mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tempat Hiburan Malam (THM), di Jalan Sei Bengawan, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara, sekitar pukul 00.30 Wita, Minggu (25/6) lalu.

Seorang wanita berinisial S dan pria berinisial P ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Randhya Sakthika Putra mengatakan, saat penggerebekan didapati seorang laki-laki dan perempuan berada di dalam satu kamar. Diduga telah melakukan hubungan badan dan bukan pasangan suami istri.

“Kami sempat melakukan interogasi terhadap pasangan yang tidak sah. Telah diakui kalau berhubungan badan dan laki-laki itu membayar Rp 300 ribu kepada korban,” jelasnya, Selasa (27/6).

Tersangka S juga mengaku telah menerima uang Rp 50 ribu dari Rp 300 ribu yang dibayarkan oleh pria hidung belang. S mengakui, uang Rp 50 ribu tersebut merupakan biaya sewa kamar.

Sementara tersangka P, berperan sebagai penyedia wanita-wanita penjaja seks komersial. Wanita yang dijadikan korban ini, direkrut dari Pulau Jawa. Untuk biaya keberangkatan wanita ke Tarakan akan ditalangi P. Kemudian wanita tersebut wajib mengganti biaya transportasi tersebut.

“Kemudian ini menjadi hutang. Jadi wanita-wanita itu harus mencicil dengan cara melayani tamu karaoke dan berhubungan badan juga. Jadi tempat itu dalihnya menemani tamu karaoke, padahal untuk melayani hubungan badan juga,” ungkapnya.

Ia menegaskan, tempat tersebut hanya memiliki izin usaha karaoke. Adapun data wanita yang saat ini bekerja dengan kedua tersangka sebanyak 9 orang.

Dari semua wanita pemandu karaoke, tidak semua melayani tamu untuk berhubungan badan. Tergantung dari kesediaan wanita tersebut. Namun bagi yang ingin berhubungan badan, pengunjung wajib membeli 7 botol bir.

“Dari hasil interogasi sementara, tersangka sudah 1 tahun menjalankan operasi ini. Bervariasi korbannya, ada yang sudah 9 bulan kerja dan 6 bulan, karena datangnya bergantian. Kalau diminta temani karaoke ya karaoke saja. Kalau diminta berhubungan badan juga bisa, tergantung lobi dengan tamunya,” tuturnya.

Untuk tindak lanjut korban, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Tarakan. Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana atau Pasal 296 KUHPidana atau Pasal 506 KUHPidana.

“Pidananya paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun. Terus ada denda paling sedikit Rp 120 juta, paling banyak Rp 600 juta. Sementara barang bukti yang diamankan uang Rp 950 ribu dan alat kontrasepsi habis pakai,” sebutnya. (sas/uno)

Tags

Terkini