kalimantan-utara

Aksi Bom Ikan di Perairan Tanjung Batu Berau, Pelaku Melarikan Diri

Rabu, 26 Juli 2023 | 17:10 WIB
BOM IKAN: Perahu milik diduga pelaku bom ikan saat akan diamankan personel Stasiun PSDKP Tarakan, pada 14 Juli 2023.

TARAKAN - Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan mengamankan peralatan bom ikan di perairan Tanjung Batu, Kabupaten Berau pada 14 Juli 2023. Namun pelaku bom ikan tak berhasil diamankan personel Stasiun PSDKP Tarakan.

Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Johanis Medea mengaku, sudah mengejar pelaku hingga ke sekitar hutan mangrove. Namun pelaku berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap perahu yang ditinggalkan, terdapat barang bukti yang diamankan oleh petugas. Di antaranya ikan hasil tangkapan jenis demersal, mesin ketinting dan detonator (alat pemicu bom ikan) dan kompresor untuk membantu pernafasan di dalam air.

"Jadi kami berkesimpulan ini ada indikasi kuat kegiatan penangkapan ikan yang merusak menggunakan bom ikan. Karena kami waktu itu ada personel Polairud, makanya kita kejar sampai hutan Mangrove,” ungkapnya, Selasa (25/7).

Sejauh ini, upaya pengejaran yang dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dari beberapa warga dan berhasil mengantongi identitas oknum tersebut. Diketahui, oknum tersebut berdomisili di Tanjung Batu, Berau. Petugas berlanjut untuk memburu oknum tersebut di kediamannya, tetapi tidak berada di rumahnya. "Kami cuma mengamankan perahu beserta barang bukti di dalamnya," imbuhnya.

Ia pun mengimbau, bagi masyarakat yang merasa memiliki perahu tersebut untuk datang ke Stasiun PSDKP Tarakan agar dilakukan klarifikasi. Pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau, guna melakukan pencarian terhadap pelaku bom ikan.

Disinggung masih adanya sindikat pelaku bom ikan, pihaknya tak menampik. Sebab di daerah tersebut terdapat beberapa kelompok masyarakat yang menjadi oknum penangkapan ikan dengan merusak ekosistem. Terlebih dalam penangkapan ikan menggunakan bom juga melanggar pidana. Berdasarkan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"Kami dapat informasi memang perahu ini milik orang lain dan si oknum inilah yang bertugas melakukan bom ikan. Ini pidana. Apalagi berdasarkan informasi, sudah menjadi kebiasaan di sana. Ya istilahnya turun temurun dari orangtua, anak, cara melakukan penangkapannya tidak bertanggungjawab," keluhnya. (sas/uno)

Tags

Terkini