kalimantan-utara

Sekali Pengiriman Kosmetik Ilegal, Oknum Kepala Kantor Pos Terima Rp 15 Ribu Per Kg

Kamis, 27 Juli 2023 | 19:08 WIB
KOSMETIK ILEGAL: Kasus dugaan penyelundupan kosmetik ilegal memasuki agenda sidang pembacaan terdakwa.

TARAKAN - Tiga terdakwa dugaan penyelundupan barang ilegal yang melibatkan pimpinan Kepala Kantor Pos Cabang Tarakan, kini memasuki agenda sidang pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Aprizal mengatakan, ketiga terdakwa Cucu Hidayatullah selaku oknum Kepala Kantor Pos, Sungai Nyamuk, Taufan, oknum Kepala Kantor Pos Tarakan dan Jumadi selaku kurir didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 197 Undang-undang Kesehatan. Sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Cipta Kerja dan Perpu Cipta Kerja.

“Kami alternatif kan pada intinya unsurnya sama,” katanya, Rabu (26/7).

Dalam perkara ini, jaksa telah menghadirkan tiga saksi dari manajer operasional Kantor Pos dan kurir yang menjemput barang dari Sungai Nyamuk ke Tarakan. Dari keterangan kedua saksi tersebut, barang ilegal berupa ribuan pcs kosmetik didapat dari Sungai Nyamuk. Kemudian dikirim ke Tarakan, untuk diedarkan ke seluruh Indonesia.

Sementara yang menjadi pokok permasalahan dalam pengiriman kosmetik ini. Terdapat biaya tambahan yang dibebankan kepada pengirim, yang saat ini menjadi DPO.

“Yakni sebesar Rp 15 ribu perkilogram. Di luar dari biaya kirim yang tidak masuk dalam sistem BUMN PT Pos Indonesia. Ini perbuatan yang disalahgunakan, uang lebih Rp 15 ribu,” tegasnya.

Adapun otak dari pengiriman kosmetik diawali dari PT Pos Cabang Sungai Nyamuk. Saat itu, terdakwa oknum Kepala Kantor Pos Tarakan baru menjabat 2 bulan dan diminta target bulanan dari PT Kantor Pos Pusat sebesar Rp 38 juta perharinya.

“Jadi terdakwa yang dari PT Pos Sungai Nyamuk bilang ke PT Pos Tarakan. Bilang sudah kirim itu saja. Jadi ada iming-iming, memberikan idelah ke Tarakan. Kesalahannya melebihkan biaya Rp 15 ribu,” sebutnya.

Disinggung terkait keterlibatan terdakwa dalam pengiriman kosmetik ilegal ini ditampik oleh jaksa. Mengingat, pemilik usaha kosmetik ilegal itulah yang mengakomodir barang tersebut untuk dikirimkan dari Sungai Nyamuk ke Tarakan. Namun, ketiga terdakwa mengetahui barang yang dikirim merupakan barang ilegal.

Fakta baru terkuak, ternyata PT Pos Sungai Nyamuk sempat diberikan teguran dari BPOM untuk tidak lagi mengirimkan barang pada 2020 lalu. “Cuma ya masih bandel. Jadikan yang jelas kepala kantor pos sudah dijadikan tersangka. Karena mengakomodir. Kalau saksi tidak menerima upah, yang menerima hanya Kepala Pos Sungai Nyamuk dan Tarakan. Upahnya sebesar Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta per bulan,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, peredaran kosmetik ilegal ini diamankan Polres Tarakan pada 27 Februari 2023 lalu. Unit Reskrim Polres Tarakan langsung melakukan pengembangan dan mengamankan dua oknum Kepala Pos pada 4 Maret 2023. (sas/uno)

Tags

Terkini