kalimantan-utara

Tiga Terdakwa Kasus TPPO di Tarakan Dituntut Hukuman Berbeda

Jumat, 28 Juli 2023 | 17:05 WIB
KASUS TPPO: Tiga terdakwa perkara dugaan TPPO dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (26/7) lalu.

TARAKAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di hotel dan spa Jaguar Tarakan, dengan hukuman yang berbeda.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, pada Rabu (26/7) lalu. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan Harismand mengatakan, untuk terdakwa Ari dituntut 10 bulan kurungan penjara. Selanjutnya, terdakwa Taufik dengan hukuman 1 tahun penjara dan terdakwa Iwun 1 tahun 2 bulan kurungan penjara.

“Ancaman dari dakwaan alternatif itu maksimal paling lama 1 tahun 4 bulan,” sebutnya, Kamis (27/7).

Para terdakwa dituntut JPU dengan tuntutan yang berbeda, sesuai peran para terdakwa yang berbeda. Untuk terdakwa Ari dan Taufik, didapati hanya berperan sebagai kasir. Namun kedua terdakwa juga menerima uang dari hasil TPPO.

Kemudian terhadap terdakwa Iwun, berperan sebagai pengelola Hotel dan Spa. Dalam pemeriksaan yang sudah dilakukan, para terdakwa dinilai sudah sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya.

Dalam tuntutan JPU terhadap terdakwa berdasarkan dakwaan alternatif kedua. Yaitu Pasal 296 dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun. “Barang bukti di tuntutan yaitu uang tunai Rp 1 juta dirampas untuk negara,” ungkapnya.

Sementara barang bukti berupa 24 alat kontrasepsi, 1 lembar kertas laporan harian dan buku catatan. Dalam tuntutan JPU agar barang bukti tersebut agar dirampas untuk dimusnahkan. “Minggu depan akan dilanjutkan dengan pembelaan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, tempat lokalisasi berkedok hotel dan spa di Jalan Kusuma Bangsa, RT 10 Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan Timur digrebek tim gabungan Polres Tarakan sekira pukul 21.40 Wita, 15 Februari 2023 lalu. Alhasil, 38 orang diamankan ke Mako Polres Tarakan untuk dimintai keterangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya Ari, Taufik dan Iwun yang ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan fakta berkas perkara pada surat dakwaan, disebutkan bahwa dalam kegiatan pijat terjadi kesepakatan antara terapis dan juga pengguna jasa dengan sepengetahuan pengelola, terdakwa Iwun. (sas/uno)

Tags

Terkini