kalimantan-utara

Berkas Balpres Ilegal Terdakwa Hasbudi, Masih di Kajati Kaltim

Sabtu, 29 Juli 2023 | 16:41 WIB
-

TARAKAN - Berkas perkara balpres ilegal terdakwa oknum polisi Hasbudi hingga saat ini masih berproses di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur.

Diketahui, penanganan kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara, sehingga dilimpahkan ke Kajati Kaltim. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Pidana Umum, Muhammad Sulaiman Mae mengatakan, saat ini pihaknya menunggu tahap 2 di Kajari Tarakan. Sebab, yang melakukan pra penuntutan dan penelitian terhadap berkas perkara adalah Kajati Kaltim.

“Biasanya disidangkan juga disini. Ada pertimbangan nanti dari pimpinan,” katanya, Jumat (28/7).

Hal lain yang menjadi alasan disidangkan di Tarakan, sebab perkara balpres lokus terdakwa melakukan tindak pidana berada di Kota Tarakan. Disinggung menyoal progres perkara saat ini, ia juga tak mengetahui secara pasti.

“Belum masuk ke ranah kami. Karena ini kewenangan Kejaksaan Tinggi. Kalau nanti sudah resmi ke sini, sudah masuk ranah kita. Karena kan perkara Hasbudi memang di sini (Tarakan),” tuturnya.

Sebelumnya, pihak Kajati juga beberapa kali ke Tarakan guna peninjauan barang bukti perkara ini.

Di antaranya melihat barang bukti balpres dan juga belasan speedboat yang digunakan untuk mengangkut balpres ilegal ini.

"Barang bukti inikan banyak. Nantinya akan dimusnahkan. Termasuk saat penyerahan tahap dua, barang bukti dan terdakwa," ungkapnya.

Adapun perkara lainnya seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat displit atau disatukan. Perkara TPPU ini dikembalikan lagi ke penyidik, untuk penyelidikan perkara pokoknya.

“Kalau misalnya ada hubungan bisa dijadikan satu berkas,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum polisi Hasbudi diamankan personel gabungan Direskrimsus Polda Kaltara dan Polres Bulungan pada 4 Mei 2022. Hasbudi diduga melakukan praktik tambang emas ilegal, penyelundupan balpres ilegal dan TPPU. (sas/uno)

Tags

Terkini