kalimantan-utara

Terdakwa Vonis Mati Ajukan Banding

Selasa, 10 Oktober 2023 | 19:50 WIB
SABU 21 KG: Terdakwa Johansyah alias Ompong saat jalani persidangan di Pengadilan Negeri Tarakan Agustus 2023.

TARAKAN -  Terdakwa perkara sabu 21 kg yaitu Johansyah alias Ompong mengajukan upaya banding, terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN).

Diketahui, Johansyah divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Tarakan pada 22 Agustus 2023. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pidana penjara seumur hidup.

Humas PN Tarakan Imran Marannu Iriansyah mengatakan, berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tarakan. Terkait permohonan banding, untuk permohonan banding dari terdakwa sudah diajukan sejak 31 Agustus lalu.

“Terdakwa sudah mengajukan upaya banding terhadap putusan PN Tarakan ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltara,” ujarnya, Senin (9/10).

Dalam mengajukan upaya banding, terdakwa tidak ada didampingi Penasehat Hukum (PH). Padahal saat perkara bergulir di pengadilan tingkat pertama, terdakwa didampingi oleh PH. “Saat itu PH terdakwa merupakan penunjukan dari majelis hakim, karena ancaman hukumannya di atas 15 tahun,” sebutnya.

Karena tidak didampingi PH terhadap upaya hukum banding, maka terdakwa mengajukan banding melalui Lapas Kelas II A Tarakan. Pihaknya sudah menerima memori banding yang diajukan terdakwa.

“Berkasnya sudah kami kirim ke PT Kaltara dan sisa tunggu putusan bandingnya,” ujarnya.

Dalam putusan tingkat pertama, terdakwa Johansyah dinilai terbukti dan secara menyakinkan oleh majelis hakim dalam perkara tersebut. Majelis hakim menilai, perbuatan sudah dilakukan terdakwa sudah berulang kali. Yaitu sudah dua kali meloloskan sabu dengan jumlah yang besar. Kemudian ketiga kalinya, ia mencoba menyelundupkan sabu 21 kg.

Dari pertimbangan tersebut membuat terdakwa dijatuhi hukuman mati. Sementara itu, JPU dalam perkara tersebut yaitu Komang Noprizal mengatakan, terhadap putusan banding yang diajukan terdakwa, juga akan mengajukan banding. Pihaknya sudah mengajukan kontra memori banding ke PT Kaltara melalui PN Tarakan.

“Per tanggal 8 September memori banding sudah dikirim,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, perkara 21 kg tersebut diungkap oleh Polda Kaltara pada 1 Desember tahun 2022. Saat itu terdakwa didapati ingin mengirimkan sabu 21 kg dari Tarakan ke Parapare, Sulawesi Selatan melalui Pelabuhan Malundung Tarakan. Dalam pemeriksaan, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang bernama Daus. Saat ini Daus sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terdakwa mengakui dijanjikan upah oleh Daus senilai Rp 20 juta. Namun terdakwa baru diberikan Rp 1,4 juta, untuk dibelikan perlengkapan membungkus sabu.

Apabila sabu-sabu tersebut sudah sampai di Parepare, baru terdakwa mendapatkan uang Rp 20 juta tersebut. Terdakwa mengakui aksinya yang pertama ia mendapatkan upah Rp 5 juta.(sas/uno)

Tags

Terkini