kalimantan-utara

KSOP Turut Selidiki Ledakan Kapal

Kamis, 12 Oktober 2023 | 01:45 WIB
Abdul Rahman

TARAKAN - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan turut melakukan pemeriksaan terhadap terbakarnya KM Sinar Ayu.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KSOP Tarakan Kelas III Tarakan Abdul Rahman menjelaskan, setelah mendapatkan informasi terkait kejadian itu, langsung melakukan pemeriksaan sesuai tupoksi yang dimiliki.

Meski saat ini dari Ditpolairud sedang melakukan penyelidikan. Namun, apabila ada dugaan tindak pidana pelayaran, maka pihaknya yang melakukan penyidikan. Jika ada korban jiwa dan unsur pidana umum, maka pihaknya melimpahkan penyidikan ke Ditpolairud Polda Kaltara.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2019 tentang pemeriksaan kecelakaan kapal dilakukan oleh Perhubungan Laut yaitu ada di Syahbandar,” katanya, Selasa (10/10) lalu.

Bahkan pemeriksaan kecelakaan kapal diatur Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 06 tahun 2020 dan perubahannya di Permenhub 30 tahun 2022. Semua aturan tersebut menjadi dasar bagi pihaknya, untuk memeriksa kecelakaan kapal yang dialami oleh KM Sinar Ayu.

“Pemeriksaan kapal dikategorikan ada 4 yaitu tenggelam, terbakar, kandas dan tabrakan,” jelasnya.

Tim pemeriksa kecelakaan kapal sudah mengambil langkah terkait kecelakaan yang dialami KM Sinar Ayu. Bahkan sebelum kejadian, pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap bongkar muat barang berbahaya di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Kayan Central Pratama.

“Kami sudah lakukan pemeriksaan pada 2 September lalu. Dugaan sementara saat itu ABK tiga orang melakukan perbaikan alkon dengan mengganti busi. Setelah mencoba starter muncul percikan api,” bebernya.

Namun terhadap pemilik kapal dan 3 ABK yang terluka, belum dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya. Akibat kejadian itu, sebagian gas elpiji 3 kg yang berada di atas kapal terbakar.

Diketahui, saat kejadian KM Sinar Ayu masih dalam posisi kegiatan bongkar muat. Saat itu, kapal masih menunggu 500 tabung gas elpiji 3 kg dari 2.800 tabung gas elpiji yang akan dibawa kapal dengan kapasitas  24 GT ke Sebatik, Kabupaten Nunukan. Saat kejadian nahkoda kapal tidak berada di atas kapal dan sedang mandi di bawah dermaga.

“Ada saat dilakukan kegiatan bongkar muat itu, ada persetujuan dari syahbandar untuk melakukan kegiatan bongkar barang berbahaya. Kalau selesai muat baru mengajukan lagi, untuk keberangkatan yaitu Surat Persetujuan Berlayar (SPB),” imbuhnya.

Rahman mengakui, bahwa kapal tersebut berbahan kayu. Seharusnya kapal yang mengangkut barang berbahaya ada standardisasinya. KM Sinar Ayu seharusnya dinilai belum memenuhi standar mengangkut gas elpiji 3 kg, yang dikategorikan barang berbahaya. Namun ada beberapa pertimbangan pihaknya, makanya KM Sinar Ayu bisa mengangkut gas elpiji 3 kg.

“Kita ini termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3 T) dan juga perbatasan. Sehingga dari permintaan pemerintah daerah Nunukan menjadi dasar, agar memberikan pemuatan melayani daerah 3 T dan ini juga gas subsidi. Surat dari Bupati Nunukan juga ada,” tuntasnya. (sas/uno)

Tags

Terkini