kalimantan-utara

Kasus Pidana Pemilu di Kaltara, Terdakwa Dituntut 1,4 Tahun Penjara

Kamis, 7 Desember 2023 | 21:55 WIB
SIDANG PUTUSAN: Dua terdakwa tindak pidana pemilu menjalani persidangan putusan, Rabu (6/12).

TANJUNG SELOR - Tindak pidana pelanggaran pemilu masih dilakukan oknum calon legislatif dan pihak partai politik (Parpol). Bahkan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor telah membacakan putusan atas tindak pidana pelanggaran pemilu, Rabu (6/12). Dalam persidangan tersebut mengagendakan bacaan putusan terhadap dua terdakwa, masing-masing berinisial IR dan IJ. Dalam putusan tersebut, kedua terdakwa dituntut 1,4 tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Selor Mifta Holis Nasition menerangkan, pihaknya telah membacakan putusan atas kasus tindak pidana pelanggaran pemilu. Untuk terdakwa IR dan IJ terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Dengan pertimbangan IR telah membuat dokumen palsu.

Dokumen itu merupakan surat keterangan sehat, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan sehat jiwa dan surat keterangan tidak pernah dipidana. “Sidang sudah berlangsung selama 7 hari. Dimulai pada Selasa lalu,” ungkapnya, Rabu (6/12).

Terdakwa dan penasehat hukumnya, diberikan kesempatan untuk melakukan banding. Pengadilan Negeri menghormati apa yang menjadi langkah terdakwa dan kuasa hukumnya. Namun untuk tindak pidana pemilu ada yang khusus, yakni diberikan kesempatan melakukan banding tiga hari setelah putusan diberikan.

“Itu kesempatan yang juga menjadi hak mereka. Kita menghormati keputusan mereka dan menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi,” tuturnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa IR, Aryono Putra mengatakan, setelah dilakukan sidang putusan akan ajukan banding. Dalam sistem hukum, bahwa banding disediakan waktu tiga hari. Pihaknya akan mempersiapkan dokumen untuk banding ditingkat Pengadilan Tinggi. 

“Saat ini, Pengadilan Tinggi ada di Tanjung Selor. Dengan begitu, waktu yang diberikan bisa efisien. Kami menganggap apa yang diterima IR belum memenuhi asas keadilan. Pada prinsipnya, ini perhatian terhadap sistem demokrasi di Indonesia,” jelasnya.

Perkara ini, lanjut dia, dalam konteks tindak pidana pemilu. Peradilan sistem hukum pidana terus dilakukan perbaikan. Penyempurnaan dalam sistem pemilu perlu dilakukan. Diharapkan dalam elektoral justice sistem, di mana keadilan sistem pemilu yang ada hadir untuk memberikan perlindungan hak politik warga negara. Bukan hanya kepada penyelenggara.

“Padahal penyelenggara ada tindak pidana juga. Bukan hanya dikenakan kode etik,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Faizal menerima yang menjadi putusan. Meski ada keringanan pada tuntutan JPU. Apa yang didakwakan dan dituntut disepakati oleh majelis hakim. Itu juga berdasarkan Pasal 520 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Untuk terdakwa IR, karena dengan kuasa hukum banding maka kami juga ikut. Sementara untuk IJ, karena tidak memiliki kuasa hukum, maka menerima putusan itu,” singkatnya. (fai/uno)

Tags

Terkini