TARAKAN - Pelayanan publik di wilayah Kaltara kerap kali mendapatkan sorotan dari Ombudsman RI Perwakilan Kaltara. Pada penghujung 2023, Ombudsman RI pelayanan di pelabuhan merupakan hal yang paling sering disoroti.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara Maria Ulfah mengatakan, pelayanan yang disorot harus masuk dalam beberapa kategori. Seperti banyak pengguna layanannya dan pernah terdapat kejadian yang memakan korban. Hal itu yang menjadi landasan pihaknya untuk melakukan kajian.
“Baru-baru ini baru masuk lagi itu adalah kepelabuhanan. Ada 3 sampel yang diambil oleh teman-teman,” katanya, Kamis (14/12).
Ketiga sampel tersebut meliputi Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor dan Pelabuhan Liem Hie Djung Nunukan. Pihaknya beracuan kepada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, tetapi karena setiap instansi dan lembaga memiliki pelayanan lebih spesifik terhadap standar yang lebih.
Dalam analisisnya memasukan 7 variabel yang berlandaskan ke Permenhub Nomor 119 tahun 2015 tentang Perubahan Permenhub Nomor 37 tahun 2015 tentang standar pelayanan penumpang angkatan laut.
“Ketujuh aspek itu keselamatan, keamananan dan ketertiban, keandalan, kenyamanan, kemudahan kesetaraan dengan maklumat pelayanan. Dari 7 aspek ini ada kurang lebih 40 tolak ukur. Ini yang kami lihat satu persatu,” jelasnya.
Dalam hal aspek keselamatan, pihak kepelabuhanan harus menyediakan informasi yang berkenaan dengan keselamatan penumpang. Tolak ukurnya seperti alat pemadam api ringan (APAR). Tak melulu hanya ketersediaannya, fungsinya juga harus dikedepankan. Dengan memperhatikan tenggat waktu apar tersebut.
Selain APAR, aspek keselamatan yang perlu diperhatikan ialah informasi jalur evakuasi. “Kalau ada apa-apa, apakah masyarakat tahu harus bagaimana. Kemudian ada P3K, nomor darurat, petugas kesehatan harus ada. Kalau aspek keamanan seperti fungsi CCTV apakah sudah berfungsi secara optimal. Lalu ruang tunggu penumpang termasuk metal detektor pada malam hari,” urainya.
Hal detail lainnya seperti pencetakan tiket, informasi keberangkatan dan kedatangan kapal, pembelian tiket, papan pengumuman, standar kebersihan toilet, area merokok dan tempat ibadah. Dari sekian banyak pelayanan, masih ada yang tidak tersedia.
“Ada yang tersedia tapi kondisi buruk ada juga yang tersedia dalam kondisi baik. Kami sudah berikan saran-saran juga dan ada deadline-nya setelah 30 hari kita berikan saran itu sudah harus dipenuhi,” tegasnya.
Setelah waktu 30 hari, pihaknya akan terus monitoring dan terdapat beberapa konsultasi dari pelabuhan yang dimaksud. Pihaknya selalu membuka ruang konsultasi untuk kepatuhan pelayanan publik.
“Memang ada yang rusak sarprasnya tapi kami coba maklumi, meskipun permasalahannya klasik seperti anggaran. Saran itu sudah kami sampaikan di awal November. Masih kami lihat monitoring terus untuk tindaklanjutnya dari yang bersangkutan,” pungkasnya. (sas/uno)
Editor : izak-Indra Zakaria