TARAKAN - Dugaan perjudian sabung ayam dibubarkan Unit Satreskrim Polres Tarakan di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, sekitar pukul 11.00 Wita, Senin (25/12). Sebanyak 12 ekor ayam jago diamankan polisi.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, nomor kontak handphone pengaduan kapolres mendapat pesan adanya masyarakat yang berkumpul dengan dugaan perjudian. Lokasi perjudian terjadi persis di depan landasan Bandara Internasional Juwata Tarakan. “Laporannya ke WhatsApp pengaduan Kapolres,” ungkapnya, Selasa (26/12).
Usai menerima informasi tersebut pihaknya menginstruksikan Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan menuju lokasi. Saat tiba di lokasi, banyak orang dari berbagai kalangan berkumpul hendak menyaksikan judi sabung ayam. “Jadi itu baru saja mau bermain. Belum mulai. Jadi tidak ada (orang) yang kami amankan,” ungkapnya.
Polisi hanya menyita 12 ekor ayam jago yang tadinya akan digunakan untuk berjudi. “Pengakuannya memang mau main. Mereka belum ada unsur pidana, karena baru mau main,” katanya. Dari hasil penyelidikan, lokasi tersebut tidak pernah digunakan untuk bermain judi sabungan ayam. Namun, beberapa penonton berdalih memanfaatkan hari libur Natal dengan berjudi untuk mengisi kekosongan di lahan kosong milik salah seorang warga. “Jadi dalihnya momen hari raya besar itu dijadikan tradisi adat. Judinya juga tidak ada patokan. Tergantung dari masing-masing itu mau berapa taruhannya," jelasnya.
Menurutnya, aktivitas tersebut meresahkan warga. Terlebih, dilakukan pada momen hari besar umat Nasrani yang seharusnya diisi dengan hal-hal positif. “Seandainya sudah bermain sabungan, kami amankan. Bisa kami kenakan Pasal 303 KUHPi dana. Tapi karena belum bermain, jadi belum ada unsur pidananya,” ucapnya. (sas/udi)
Editor : izak-Indra Zakaria