kalimantan-utara

Pusat Gelontorkan Dana Desa Sebesar Rp 28,923 M untuk KTT

Minggu, 28 Januari 2024 | 15:45 WIB
DANA DESA: Kawasan wisata Gunung Rian yang berada di Desa Safari menjadi salah satu sumber pendapatan asli desa selain dana desa.

 

 Pemerintah pusat menggelontorkan dana desa (DD) tahun 2024 Rp  28.923.773.000 untuk 32 desa yang ada di Kabupaten Tana Tidung.

Dikutip dari salinan Peraturan Menteri Keuangan   Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, terdapat 10 desa di Bumi Upun Taka yang alokasi DD nya melebihi dari Rp 1 miliar.

Baca Juga: Geliat Kaltara sebagai Penyangga IKN, PLTA Besar dan Potensi Pangan Unggulan

Dengan penerima DD terbesar yakni, Desa Kujau Rp 1.427.071.000, disusul Desa Seputuk dengan DD Rp 1.238.876.000, kemudian Menjelutung Rp 1.207.430.000, Sedulun Rp 1.164.371.000, Sesayap Rp 1.153.843.000, Sepala Dalung Rp 1.094.884.000, Tideng Pale Timur Rp 1.032.152.000, Rian Rp 1.030.076.000,  Tideng Pale Rp 1. 013.775.000,  dan Limbu Sedulun Rp 1.007.625.000.

Sementara penerima DD terkecil, yakni Desa Sebawang dengan Rp 532.000.000, lalu Mendupo Rp 663.883, Sambungan Selatan Rp 686.262, Sengkong Rp 680.892.

Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali mengatakan, hadirnya UU No 6 Tahun  2014 tentang Desa, bagian dari program pemerintah untuk membangun desa dengan menyediakan dana dalam jumlah yang besar.

“Agar tujuan ini dapat tercapai maka kepala desa sebagai pelaksana harus memiliki kualitas yang mumpuni dalam menjabarkan visi misi yang ada di wilayah desa masing-masing,” kata Bupati di sela pelatihan pengelolaan keuangan berbasis Aplikasi SiskueDes versi 2.06 baru-baru ini.

Karena, sambung Ibrahim Ali, desa diberikan kesempatan yang lebih besar dan lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya yang dimiliki, termasuk di dalamnya yaitu pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.

“Dalam APBN tahun 2024 telah dialokasikan dana desa sebesar Rp  28.923.773.000 untuk seluruh desa yang ada di wilayah Kabupaten Tana Tidung,” sebut Bupati.

Selain dana desa, desa juga memiliki pendapatan asli desa dan lainnya. Untuk itu, dalam mengimplementasikan pengelolaan keuangan desa yang transfaran dan akuntabel, semua desa di wilayah kabupaten Tana Tidung diwajibkan menggunakan aplikasi  sistem keuangan desa ( Siskeudes)   versi 2.0.

“Versi tersebut  telah memenuhi standar pengelolaan keuangan desa sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan desa,” terang Ibrahim Ali. (ana/har)

 
 

Tags

Terkini