Setelah melakukan pengukuran, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Nunukan memastikan, total luas wilayah hutan dan lahan yang terbakar beberapa pekan terakhir di sejumlah wilayah di Nunukan, mencapai 28 hektare lebih.
Itu diungkapkan Kepala UPTD KPH Nunukan, Roy Leonard Agus ketika dikonfirmasi luas lahan yang telah diukur. Dirinya mengaku setidaknya ada 3 lokasi yang memang dilakukan pengukuran.
Baca Juga: Logistik Mulai Bergeser ke Wilayah Tiga Sembakung hingga Lumbis Hulu
Pertama dilakukan di wilayah Jalan Poltek, Nunukan Selatan, luas lahan yang terukur mencapai 0,638 hektare. Kemudian pengukuran di dua gunung botak, Mansapa Nunukan Selatan yang luas yang terbakar, mencapai 12,82 hektare. Terakhir pengukuran kebakaran di Gunung Petai, Kampung Timur Nunukan Selatan, dengan total lahan yang terbakar mencapai 16,78 hektare. Alhasil total luas hutan dan lahan yang terbakar seluas 28,6 hektare.
“Kami kemarin itu juga tidak bisa cepat-cepat, karena pasca kejadian masih panas, mempengaruhi drone yang terbang juga, apalagi kalau masih berasap, jadi tunggu dingin dulu sampai benar-benar selesai kebakarannya,” ujarnya ketika diwawancarai.
Baca Juga: Diawasi..!! Ada Sebelas TPS Sangat Rawan di Tarakan
Roy memastikan, wilayah karhutla yang terbakar, seluruhnya di luar kawasan wilayah hutan lindung, atau lebih tepatnya, kejadiannya kebakaran seluruhnya terjadi di lahan masyarakat. Disisi lain meski pengawasan sejatinya tidak masuk dalam ranah pihaknya, namun ketika ada kejadian karhutla, masih tanggungjawab UPTD KPH Nunukan juga.
Kawasan hutan lindung sendiri, diakui Roy sampai saat ini, belum pernah terjadi kebakaran hutan. Padahal jika itu terjadi, akan sangat sulit bagi petugas pemadam kebakaran dari pihak manapun untuk memadamkannya. Jika di wilayah masyarakat saja, lokasi terkadang masih susah dijangkau, seperti apa jika wilayah kebakaran terjadi di wilayah hutan. “Kalau sampai di kawasan hutan, pasti bakal lebih ekstra lagi memadamkannya, padahal ada pergub nya loh soal pembakaran itu, tapi kalau lokal, kita bijaki,” kata Roy.
“Semestinya mereka itu lapor dulu ke RT, atau kelurahan jika ingin buka lahan apalagi dengan cara membakar, jika lapor bisa ada pendampingan baik dari tim karhutla kabupaten,” harap Roy.
Dalam insiden kebakaran hutan yang terjadi, pihak kepolisian setidaknya sudah memproses seseorang yang diduga melakukan pembakaran namun tidak terkendali dan merambat ke lahan warga lainnya.
Pemeriksaan terduga pelaku tersebut diakui Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit. Hanya, Lusgi mengaku penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung hingga saat ini. “Masih proses ya, sementara pemeriksaan saksi-saksi, nanti jika sudah selesai kita siap rilis, mohon tunggu saja informasinya,” singkat Lusgi. (raw/lim)