Pembangunan infrastruktur menjadi fokus dalam dana alokasi khusus (DAK) fisik 2024. Ini dilakukan agar ada pemerataan. Sehingga, tidak terjadi ketimpangan antar desa dan kecamatan dengan kota.
Asisten Administrasi Umum Setda Bulungan, H Adi Irwansyah menjelaskan, dana transfer keuangan daerah meliputi dana bagi hasil yang bersumber dari pajak dan sumber daya alam (SDA). Kemudian, dana alokasi umum yanh dialokasikan untuk provinsi dan kabupaten/kota serta DAK yang besarnya ditetapkan setiap dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Fokus grup diskusi hari ini (kemarin, Red) meliputi DAK fisik, DAK non fisik dan Dana Desa (DD) 2024 untuk Kabupaten Bulungan," kata Adi kepada Radar Kaltara, Selasa (11/6).
Untuk dipahami bersama, bahwa DAK fisik merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
"DAK Fisik bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, menciptakan kesempatan kerja, mengentaskan kemiskinan serta mengurangi ketimpangan antar daerah," ungkapnya. Nantinya, DAK Fisik akan difokuskan untuk mengatasi ketertinggalan infrastruktur layanan publik. Khususnya, di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan dan transmigrasi. Tujuan dari penyaluran dana ini adalah untuk memberikan afirmasi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah.
"Dengan adanya alokasi dana yang tepat sasaran dan terukur, diharapkan perbaikan signifikan dapat dicapai dalam waktu yang lebih efektif," harapnya.
Kemudian, untuk DD, pengelolaannya perlu dilakukan dengan baik agar dapat memperluas pembangunan di desa baik sarana maupun prasarana dengan berbasis kinerja. Untuk itu, diperlukan sinkronisasi antar perencanaan dan penganggaran untuk mendorong efektivitas pendanaan pembangunan di desa maupun di Bulungan.
"Melalui pelaksanaan dana desa ini, seluruh desa di Kabupaten Bulungan akan mengalami peningkatan kuantitas dan kualitas infrastruktur. Di antaranya, pembangunan jalan desa, pembangunan jembatan desa, pembangunan irigasi tersier, serta pembangunan infrastruktur lainnya," bebernya.
Diharapkan, pelaksanaan kegiatan DAK fisik, DAK non-fisik serta DD dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. "Perlu adanya pemahaman dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan DAK fisik, DAK non-fisik serta DD agar sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," pungkasnya. (jai/har)