Dijelaskan, berdasarkan informasi awal yang diterima, lima PMI nonprosedural ini memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang sah. Kelimanya hanya dilengkapi dengan kartu tanda penduduk (KTP).
"Adapun data kelima orang tersebut yakni DC (32), B (45), N (25), C (27), dan N (39). Dua PMI atas nama B dan DC serta anaknya D yang berusia 7 tahun masuk ke Indonesia melalui Tawau tanpa dokumen resmi," ungkapnya.
Sementara, tiga PMI lainnya yang berasal dari Jawa Barat masuk ke Malaysia melalui PLBN Entikong dengan menggunakan paspor. Namun, paspor mereka ditahan majikan saat bekerja di Malaysia. Para PMI mengaku bekerja di Lawas, Malaysia.
"Mereka bekerja sebagai buruh kelapa sawit dan pembuat jalan. Mereka memilih untuk meninggalkan Malaysia karena perjanjian kerja yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan para PMI ini, selanjutnya berencana kembali ke daerah asal setelah menunggu tiket pesawat dari Krayan menuju Tarakan. Serta pihaknya, memastikan bahwa para PMI ini mendapatkan perlindungan dan bantuan yang diperlukan selama proses pemulangan ke daerah asal mereka.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait kembalinya 5 orang ini. Perlindungan terhadap WNI, merupakan prioritas kami," jelasnya. (akz/lim)