kalimantan-utara

Operasi Gempur 2024, Bea Cukai Tarakan Sasar Rokok Ilegal yang Beredar di Pasaran

Rabu, 17 Juli 2024 | 14:15 WIB
PENGAWASAN: Petugas Bea Cukai Tarakan memeriksa rokok yang dijual di pasaran.

 

 Bea Cukai Tarakan melaksanakan Operasi Gempur 2024, yang berlangsung dari tanggal 5 sampai 31 Juli mendatang. Operasi pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya dilaksanakan mencegah banyaknya rokok ilegal yang beredar di pasaran.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andy Irwanto mengatakan, Operasi Gempur tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Keuangan.

“Jadi selain dengan pengawasn atau penindakan, selama Operasi Gempur ini dilakukan juga dengan kegiatan penyuluhan soal rokok ilegal,” katanya.

Baca Juga: Pagelaran Seni Budaya Dayak dan Pekenu', Upaya Merayakan Keberagaman

Selama pelaksanaannya, pihaknya menyasar pedagang rokok eceran. Terhadap para pedagang, diberikan penyuluhan terkait dengan rokok ilegal. Seperti menjelaskan terkait ciri-ciri rokok ilegal. Ia menjelaskan, terdapat empat ciri-ciri rokok ilegal, diantaranya rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai berbeda atau tidak sesuai peruntukannya dan rokok dengan pita cukai bekas. 

“Dengan penyuluhan ini kita berharap masyarakat sudah teredukasi terkait rokok ilegal. Kalau saat ini penyuluhan, dari Minggu kemarin sudah kick off. Untuk hasilnya nanti dari teman-teman bidang pengawasan,” ungkapnya.

Andy mengakui bahwa penyuluhan rokok ilegal dilakukan terhadap pedagang rokok eceran, lantaran kalangan pedagang rokok eceran dinilai berpotensi mengedarkan rokok ilegal. Karena, biasanya mereka lebih rentan untuk menerima tawaran untuk mengedarkan rokok tanpa cukai yang seharusnya.

“Kalau ke supplier belum kita lakukan. Kita tujuannya mencegah dulu ke yang kecil-kecil dulu. Jangan sampai mereka tidak tahu, lalu kena operasi dan dipidana,” bebernya. 

Kemudian selama operasi gempur, pihaknya akan bekerja wilayah kerja Bea Cukai Tarakan. Di antaranya, Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Tana Tidung dan Kabupaten Berau, Kaltim.

“Selama ini belum ada kita dapati (rokok ilegal), tapi nanti dilihat hasil teman-teman di bidang pengawasan. Biasanya bidang pengawasan itu akan lebih mendalami jika ditemukan infomasi,” ulasnya. (zar/lim)

 

 

Tags

Terkini