kalimantan-utara

Pemkab KTT Hapus Denda PBB-P2, Bupati: Manfaatkan Program Ini Sebaik Mungkin

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:40 WIB
Ibrahim Ali

 

Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali menyampaikan kabar baik bagi masyarakatnya menjelang HUT Tana Tidung ke-17 tahun pada 10 Agustus nanti.

Untuk merayakan momen bersejarah ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung memberikan kemudahan kepada warga berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) di Tana Tidung atas Surat Tanda Terima (STT) PBB yang diterbitkan mulai tahun 2018 hingga tahun 2023.

"Program ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024," sebut Ibrahim Ali. 

Hal ini merupakan langkah positif yang diambil untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan Tana Tidung. 

"Dengan memanfaatkan program ini, kita turut serta dalam membangun daerah yang kita cintai," kata Ibrahim Ali.Diharapkan kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh seluruh warga Tana Tidung.

"Mari bersama-sama mendukung pembangunan daerah ini melalui kontribusi pajak yang kita bayarkan," ajak Ibrahim Ali.

"Semoga dengan adanya program ini, Kabupaten Tana Tidung semakin maju dan sejahtera untuk kita semua.

Teruslah mendukung inisiatif-inisiatif positif yang dicanangkan oleh pemerintah demi kemajuan bersama," tutup.Ibrahim Ali.(ana)

 

Tags

Terkini