Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara masih terus mengawasi aktivitas nelayan tugu di perairan Kaltara. Diketahui, hingga saat ini belum ada nelayan tugu yang memiliki perizinan lengkap untuk membangun tugu.
Subkoordinator Pengawasan DKP Kaltara, Azis mengatakan, saat ini untuk pembangunan tugu diperlukan izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Hal itu dikarenakan tugu yang didirikan merupakan bagian dari pemanfaatan ruang laut (PRL). Adapun dalam prosesnya kepengurusan izin tersebut, dilakukan secara online melalui laman online single submission (OSS).
"Kalau dulu kan sempat ada kebijakan menggunakan tanda kegiatan perikanan yaitu secara manual. Itupun kebijakan kita, karena semua sekarang satu pintu maka OSS," katanya. Dibeberkan Azis, untuk kepengurusan izin untuk nelayan tugu dinilai berbeda dengan nelayan dengan alat tangkap lainnya.
Sebab dalam penerbitan izinnya, tugu yang akan didirikan harus berdasarkan titik tugu yang akan disuvei sebelumnya.Dengan pengambilan beberapa titik pembangunan tugu, bisa meminalisir tugu yang dibangun berada di jalur pelayaran.
Kemudian meski penerbitan PKKPRL untuk nelayan tak dilakukan DKP Kaltara, pihaknya memiliki peran untuk melakukan pendampingan terhadap kepengurusan izin tersebut. Hingga saat ini, belum terdapat satupun nelayan tugu yang memiliki perizinan.
"Prosesnya panjang tapi kami mendorong nelayan tetap melakukan kepengurusan izin sebagian," tuturnya. Diakui Azis, saat ini sudah ada beberapa nelayan tugu yang izin PKKPRL sudah berproses. Terkait kendalanya, selama ini pelaku usaha tidak memahami cara mendaftar izin yang sudah menggunakan OSS.
Sejauh ini nelayan tugu paling banyak ditemukan di wilayah Sebatik, Kabupaten Nunukan dan Mangkupadi, Kabupaten Bulungan. "Kalau kita tetap mendorong dan akan berkomitmen untuk melakukan pendampingan ke pelaku usaha perikanan yang bermohon untuk perizinan. Tapi kembali ke masyarakat, kalau bermohon maka akan kita lakukan pendampingan," jelasnya. (zar/lim)