kalimantan-utara

Perkara Penyeludupan Kosmetik Ilegal, BPOM Tarakan Tetapkan Satu Tersangka

Selasa, 1 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Harianto B

Perkara penyeludupan kosmetik ilegal yang diungkap oleh Tim SFQR Lantamal XIII Tarakan pada 11 September lalu, saat ini sudah ada satu tersangka yang ditetapkan. Diketahui, penyidikan perkara tersebut dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan.

Untuk satu orang yang sudah ditetapkan tersangka berinisial AS (30). Sebenarnya saat perkara tersebut diungkap, terdapat 3 orang yang berhasil diamankan petugas. Yaitu AS, AM dan IR. Namun dikatakan Kepala BPOM Tarakan, Harianto Baan, dari hasil penyidikan dan berdasarkan alat dan barang bukti, baru AS yang bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"AS ditahan di Polda Kaltara, kita akan terus kembangkan kasus tersebut," katanya.
Saat ini pihaknya masih terus mendalami keterangan saksi lain dan beberapa barang bukti yang ada. 

Dari hasil penyidikan pihaknya, didapati AS berperan sebagai nakhoda yang bertanggungjawab dalam setiap kali pengiriman barang dari Sebatik ke Ancam. Namun untuk kepemilikan speedboat yang digunakan oleh AS saat beraksi, saat ini masih didalami oleh pihaknya. 

"Dia terbukti dan dijadikan tersangka karena ada keterangan saksi, ahli dan surat petunjuk. Menurut penyidik kami sudah sesuai dengan unsur-unsur yang terpenuhi," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan AS, bahwa ia sudah melakukan penyelundupan tak hanya kosmetik melainkan barang ilegal lainnya sebanyak 24 kali. Tujuan kosmetik ilegal yang diseludupkan yaitu akan dikirim ke Ancam. Namun pihaknya masih memastikan apakah keterangan AS benar atau tidak.

Saat membawa kosmetik ilegal tersebut, AS membawa 4 jenis perawatan wajah, diantaranya, toner, sabun, krim dan serum. Kemudian terhadap AM dan IR yang diamankan saat itu juga, pihaknya belum menemukan dua alat bukti yang cukup, guna menetapkan keduanya menjadi tersangka juga. 

Atas tindakannya, AS disangkakan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 2023 Pasal 435 dengan ancaman paling lama 12 tahun denda Rp 5 miliar. "Modus operandinya kemarin itu mengambil barang dari Sebatik itu malam-malam, lalu dibawa ke Pelabuhan Ancam," tutupnya. (zar/lim)

 

 
 
 
 

Tags

Terkini