kalimantan-utara

Masih 3.030 Wajib Rekam KTP-el di Kaltara Belum Lakukan Perekaman

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Ilustrasi KTP

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat masih ada 3.030 wajib rekam KTP-el di Kaltara yang hingga 30 September 2024 belum lakukan perekaman.

Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Kaltara, Sanusi kepada Radar Tarakan saat ditemui di Tanjung Selor, Senin (21/10/2024).

“Kan data wajib KTP-el kita itu 533.928 jiwa. Nah, hingga 30 September 2024 itu yang sudah lakukan perekaman KTP-el baru sekitar 530.898 jiwa. Jadi masih ada 3.030 jiwa lagi yang belum perekaman,” ujar Sanusi.

Sanusi menjelaskan, yang belum lakukan perekaman KTP-el itu terbagi dalam dua kategori, yakni yang masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik) dan tidak masuk dapodik. Adapun yang d luar dapodik ini terdiri dari beberapa segmen lagi, di antaranya seperti yang sekolah di luar wilayah Kaltara dan yang tidak sekolah.

“Kami akan kerja keras untuk menyelesaikan ini,” sebutnya.

Menurutnya, hal ini sudah dikomunikasikan oleh pihaknya ke Disdukcapil kabupaten/kota agar segera menyikapi persoalan ini. Setidaknya di 27 November atau hari H pencoblosan untuk Pilkada Serentak 2024 semua yang berusia 17 tahun sudah selesai direkam.

“Setidaknya kita sudah memastikan mereka bisa memberikan hak pilihnya di 27 November 2024 nanti. Artinya, kalau mereka mau memilih silakan dan jika tidak juga silakan. Yang jelas kami sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan data kependudukan sudah memastikan data mereka sudah ada,” bebernya. (iwk/har)

 

 
 
 

Terkini