Satreskrim Polres Tarakan melimpahkan perkara dugaan pungli kepengurusan surat tanah yang dilakukan oleh oknum lurah Juata Laut ke Inspektorat Kota Tarakan.
Sebelumnya, dalam perkara tersebut dari pihak kepolisian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dugaan pungli kepengurusan surat tanah yang dilakukan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan Juata Laut pada 29 Juli lalu. Oknum ASN menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan berinisial MP sempat diamankan dalam OTT tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, pelimpahan perkara ke Inspektorat tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pimpinan dan berdasarkan asas kemanfaatan.
"Dari Inspektorat akan meminta pelaku untuk mengembalikan uang para korban," katanya. Dalam perkara tersebut, diduga korban dalam pungli kepengurusan tanah tersebut cukup banyak. Dari hasil pemeriksaan yang sempat dilakukan penyidik Satreskrim Polres Tarakan, didapati para korban menyerahkan uang kepada MP sebesar 1 juta, Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
"Jumlah uang dikumpulkan itu cukup banyak dan di rekening pelaku itu ada uang Rp 800 juta. Nanti uang yang sudah diterima terlapor akan dikembalikan ke masing-masing korban," beber Randhya. (zar/jnr)