kalimantan-utara

Ingat Ya..!! Pelaku Usaha Mamin di Kaltara Wajib Kantongi Sertifikat Halal Paling Lambat 2026

Selasa, 5 November 2024 | 11:34 WIB
Muthmainnah, Sekretaris Satgas JPH Kaltara

 

 Kewajiban untuk ‘mengantongi’ sertifikat halal menjadi salah satu atensi bagi pelaku usaha makanan dan minuman (mamin) di Indonesia, tak terkecuali di Kalimantan Utara (Kaltara). Sekretaris Satgas Jaminan Produk Halal (JPH) Kaltara, Muthmainnah mengatakan bahwa kewajiban pelaku usaha untuk ‘mengantongi’ sertifikat halal untuk produknya ini sudah dimulai oleh pihaknya sejak Oktober 2024.

Baca Juga: Sudah 20 Orang di Bulungan Terdeteksi HIV/AIDS, 10 Sudah Meninggal Dunia

“Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman, kita dorong untuk segera mendaftarkan produknya untuk bisa disertifikasi halal,” ujar Muthmainnah kepada Radar Tarakan saat ditemui di Tanjung Selor, Senin (4/11/2024).

Ini karena peraturan perundang-undangan yang berlaku sudah mengatur tentang produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan wajib tersertifikasi halal.

“Jadi kalau misalnya ada usaha mikro kecil yang belum tersertifikasi halal sampai dengan tahun 2026, maka nanti pasti tidak boleh melakukan penjualan. Tidak boleh berniaga di bidang makanan dan minuman,” tegasnya. 

Demikian juga untuk usaha dibidang jasa penyembelihan, seperti rumah potong unggas (RPU) dan rumah potong hewan (RPH). Ini juga menjadi ranah yang paling penting untuk tersertifikasi halal. “Jasa penyembelihan itu hal yang utama. Maka dari itu, usaha jasa penyembelihan itu harus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk bagaimana caranya bisa memiliki RPU atau RPH yang terstandar,” tutur wanita yang juga Ketua Tim Urais Kanwil Kemenag Kaltara ini.

Artinya, bukan hanya sekedar rumah potong yang dari sisi sanitasi dan izinnya belum terpenuhi. Tapi harus dipastikan semuanya sudah memenuhi kriteria atau standar yang sudah ditentukan. (iwk/har)

 

 

Terkini