kalimantan-utara

Tahun 2025, Kendaraan Sungai dan Laut Tipe Ini Akan Dipungut Pajak Pemprov Kaltara

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:50 WIB
PERBAIKAN: Dermaga ponton Pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor akan mulai direvitalisasi pada tahun ini.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus melakukan upaya untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD), baik itu dari sisi pajak maupun retribusi daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy mengatakan, khusus untuk dari sisi pajak daerah, di tahun 2025 direncanakan akan dilakukan pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan sungai dan laut atau kendaraan di atas air.

“Itu untuk jenis angkutan dengan tipe tertentu, yang kita kenakan pajak ini yang 7-30 GT. Artinya, 7 GT ke atas yang kita kenakan pajak,” ujar Tomy kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Namun demikian, Tomy menyebutkan bahwa untuk kapal nelayan dan angkutan penyeberangan itu akan dikecualikan dari rencana pungutan pajak tersebut.

“Ini (PKB khusus di atas air) di tahun depan akan jadi sumber pendapatan baru kita,” sebut Tomy. Sedangkan untuk tarif dari pajak PKB khusus di atas air ini, karena sifatnya kendaraan umum maka akan dikenakan tarif 0,5 persen dari PKB. Tentu semua itu nanti akan ada hitung-hitungannya seperti apa.

Pastinya, dari Bapenda Kaltara akan terus melakukan evaluasi terhadap hasil kinerja yang dilakukan setiap tahun. Artinya, jika ada yang belum optimal, maka itu akan dioptimalkan. Sedangkan yang sudah baik, itu akan dipertahankan dan jika bisa ditingkatkan. (iwk/har)

Tags

Terkini