kalimantan-utara

Insentif untuk Pajak Kendaraan, Dari PKB dan BBNKB, Tarif di Kaltara Lebih Rendah Dibandingkan Kaltim 

Senin, 13 Januari 2025 | 12:30 WIB
TURUN: Turun menjadi 7,5 persen, Kaltara punya tarif lebih rendah dibandingkan dengan Kaltim yang menetapkan tarif BBNKB sebesar 8 persen.

TANJUNG SELOR – Pemprov Kaltara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan pertemuan dengan para diler kendaraan bermotor untuk membahas pemberian insentif fiskal terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pertemuan ini diadakan sebagai langkah awal untuk menyosialisasikan perubahan tarif pajak yang berlaku mulai 2 Januari 2025.

Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo, menjelaskan bahwa tarif PKB mengalami penurunan dari 1,2 persen menjadi 0,8 persen, sementara tarif BBNKB juga turun dari 12 persen menjadi 7,5 persen. "Dengan penurunan ini, tarif kita lebih rendah dibandingkan dengan Kalimantan Timur (Kaltim) yang menetapkan tarif BBNKB sebesar 8 persen," ungkap, Minggu (12/1).

Ia menekankan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak dan mengganti kendaraan mereka tanpa harus mencari opsi yang lebih murah di luar daerah. Penurunan tarif diharapkan dapat meningkatkan jumlah pemilik kendaraan yang memenuhi kewajiban pajaknya.

"Sekitar 50 persen pemilik kendaraan masih belum membayar pajak mereka. Dengan adanya penurunan tarif ini, kami berharap mereka akan lebih termotivasi untuk melunasi kewajiban tersebut," jelasnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menarik lebih banyak pemilik kendaraan untuk membayar pajak dan mengurangi beban ekonomi masyarakat. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan diler dalam sosialisasi kebijakan insentif fiskal ini kepada masyarakat.

"Kami ingin memastikan bahwa semua diler memahami perubahan ini dan dapat menyampaikannya kepada konsumen. Maka dari itu kami sudah melakukan pertemuan dengan 29 diler baik roda dua maupun roda empat," katanya.

Dengan langkah-langkah ini, Pemprov Kaltara berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah melalui kepatuhan pajak yang lebih baik. (fai/kpg/rdh)

Tags

Terkini