kalimantan-utara

Ada Retakan di Badan Jalan Jembatan, BPJN dan BPTD Kaltara Cek Kondisi Jembatan Tanjung Selor-Tanjung Palas yang Ditabrak Tongkang

Indra Zakaria
Senin, 3 Maret 2025 | 09:30 WIB
TONGKANG: Kondisi jembatan Tanjung Selor-Tanjung Palas yang tertabrak ponton, Sabtu (1/3/2025). FOTO: ISTIMEWA

 

Sejumlah pihak terkait langsung bergerak cepat melakukan tindak lanjut untuk mengecek kondisi jembatan penghubung Tanjung Selor-Tanjung Palas yang tertabrak kapal tongkang atau ponton pada Sabtu (1/3/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima Radar Tarakan, saat ini pihak dari Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Utara (Kaltara) dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltara sudah turun melakukan pengecekan secara langsung kondisi jembatan tersebut.

Baca Juga: Bikin Heboh, Unggahan KGPAA Mangkunegoro Menyesal Gabung ke Republik Indonesia

“Sekarang ini teman-teman dari Balai Jalan dan BPTD sudah di lokasi mengecek kondisi jembatan itu,” ujar Andi Nasuha, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara.

Akan tetapi, untuk seperti apa hasil dari pengecekan itu, sementara ini belum dapat disimpulkan. Yang jelas dari hasil pengamatan kasat mata dan foto, ada retakan di badan jalan jembatan. Jika nanti dari hasil pengecekan itu ditemukan terjadi penurunan atau terjadi masalah, makan setidaknya harus ada rekayasa lalu lintas di jembatan tersebut.

Misalnya dengan melakukan pengaturan akses lalu lintas satu arah sebagai upaya untuk mengurangi beban pada jembatan tersebut. Tentu hal ini penting dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kecelakaan di lokasi tersebut.

“Tapi, karena ini merupakan kewenangan dari UPP (Unit Pengelola Pelabuhan), maka nanti dia yang akan memanggil pihak tugboat-nya,” kata Andi Nasuha.

Terhadap hal ini, seharusnya nakhoda sudah menghitung ramp door-nya. Artinya, setiap nakhoda itu sebelum jalan sudah harus membaca semuanya, mulai dari tinggi air dan kondisi jalur yang dilaluinya untuk melakukan aktifitas pelayaran.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 61 Tahun 2021 sudah dijelaskan bahwa pengangkut harus bertanggung jawab terhadap barang, maupun penumpang.

“Intinya kalau bicara tanggung jawab itu harus, tapi yang paling utama itu adalah bagaimana soal keselamatan pengguna akses tersebut. Tentu kami akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai hal ini,” katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi dan video yang beredar, terjadi retak pada badan jalan di jembatan tersebut, tepat di lokasi yang tertabrak oleh kapal tongkang tersebut. (iwk)

 

Terkini