kalimantan-utara

Dirut PDAM Tarakan Bantah Rugi Rp 202 Miliar

Indra Zakaria
Kamis, 27 Maret 2025 | 11:05 WIB
Iwan Setiawan

Adanya laporan yang mengklaim kerugian sebesar Rp 202 miliar berdasarkan laporan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam Tarakan mendapat perhatian dari masyarakat.

Sebagai salah satu perusahaan umum daerah (perumda) yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, PDAM Tirta Alam dikenal sebagai penyumbang dividen terbesar bagi Pemkot Tarakan.

Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai kebenaran klaim yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), khususnya yang tercantum dalam laporan Biro Ekonomi.

Baca Juga: Kejar Perbaikan Jalan di Jalur Mudik di Kabupaten Berau, Target Tuntas sebelum Lebaran

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PDAM Tirta Alam, Iwan Setiawan, membantah laporan tersebut. Menurutnya, selama ia menjabat sebagai pimpinan, PDAM Tirta Alam tidak pernah mengalami kerugian. Bahkan, dalam lima tahun terakhir, PDAM justru mencatatkan keuntungan yang signifikan.

"Tidak benar jika dikatakan kami mengalami kerugian sebesar Rp 202 miliar seperti yang tercantum dalam surat Gubernur Kaltara kepada Pemkot Tarakan. Saya pribadi terkejut melihat angka yang disebutkan dalam surat itu. Selama masa kepemimpinan saya, PDAM Tirta Alam justru mengalami perbaikan signifikan, termasuk dalam pengelolaan keuangan. Bahkan, PDAM Tirta Alam telah menyetorkan dividen kepada Pemkot Tarakan," ujar Iwan Setiawan, Senin (24/3).

Iwan juga menyatakan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang membawa data yang tidak akurat kepada Pemprov Kaltara, seolah-olah PDAM mengalami kerugian sebesar Rp 200 miliar. Ia menilai, pihak ekonomi Pemprov Kaltara kurang memahami cara membaca laporan keuangan PDAM.

"Mungkin ada yang memberikan informasi yang keliru kepada Pak Gubernur. Saya tidak tahu apa maksud dari surat itu, tetapi saya melihat bahwa bagian ekonomi provinsi kurang memahami cara membaca laporan keuangan PDAM," kata Iwan.

Terkait pernyataan dalam surat yang menyebutkan bahwa PDAM Tirta Alam Tarakan belum mencapai full cost recovery (FCR) di mana pendapatan belum mencukupi biaya operasional dan produksi, Iwan menjelaskan bahwa pada 2023, PDAM telah mencapai FCR.

Ia juga mengungkapkan adanya beban penyusutan sebesar Rp 40 miliar yang disebabkan oleh kesalahan akuntansi sejak 2007, namun kesalahan tersebut sudah diperbaiki. Pada 2024, PDAM Tirta Alam Tarakan berhasil mencatatkan laba bersih sebesar Rp 15 miliar setelah dipotong pajak dan biaya penyusutan.

“Pendapatan PDAM pada 2023 mencapai sekitar Rp 90 miliar, sedangkan pengeluaran sekitar Rp 60 hingga Rp 70 miliar. Artinya, kami malah mencatatkan keuntungan sekitar Rp 20-30 miliar, bukan kerugian," jelas Iwan.

Iwan menegaskan bahwa jika benar PDAM mengalami kerugian sebesar Rp 202 miliar, maka perusahaan sudah tidak bisa beroperasi. Ia pun menyayangkan adanya pihak yang menyampaikan data tidak akurat tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi dengan PDAM Tirta Alam.

"Jika PDAM benar-benar rugi Rp 200 miliar, kami sudah tidak bisa beroperasi. Kami tidak bisa membayar gaji karyawan, tidak bisa melayani pelanggan, tidak bisa memperbaiki kebocoran, dan tidak bisa membangun jaringan distribusi baru," urainya. (zac/lim)

 

Terkini