MALINAU – Kepolisian Resor (Polres) Malinau menindak aksi balap liar yang terjadi di kawasan Batu Lidung, Kecamatan Malinau Kota, yang dilakukan oleh sekelompok remaja. Ironisnya, seluruh pelaku diketahui masih di bawah umur dan diduga terlibat dalam praktik perjudian dengan taruhan kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Malinau IPTU Dhea Gustriwidya Ningrum menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dan video yang disebarkan sendiri oleh para pelaku di media sosial.
"Memang itu area yang sering mereka pakai untuk balapan. Kemarin kita turun langsung bersama anggota lantas dan dibackup Reskrim. Kita datangi rumah anak-anak itu, sampaikan ke orang tua mereka, dan kita bawa ke Polres," jelas IPTU Dhea Kepada Radar Tarakan.
Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 12 remaja diamankan. Mereka seluruhnya masih berstatus pelajar dan belum cukup umur, sehingga tidak dilakukan penahanan. Namun sebagai langkah pembinaan, para remaja tersebut dikenakan wajib lapor.
"Dari video yang mereka sebar, terlihat jelas ada indikasi taruhan kendaraan. Tapi karena mereka masih di bawah umur, kita ambil pendekatan pembinaan dengan wajib lapor. Harapannya ini bisa menjadi efek jera," lanjutnya.
Dalam penindakan itu, satu unit kendaraan turut disita dan dikenakan tilang. Sementara itu, IPTU Dhea juga menyampaikan bahwa angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Malinau menunjukkan penurunan. "Untuk saat ini, angka laka sudah mulai menurun dari Mei ke Juni. Tiga bulan pertama juga masih tergolong sedang," ungkapnya.
Polres Malinau mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi balap liar yang membahayakan keselamatan dan melanggar hukum. (*dip)