kalimantan-utara

Waduh..!! Ada 17 Anggota DPRD Tarakan Tercantum Sebagai Penerima BSU, Ini Penjelasan Sekretaris Dewan

Jumat, 1 Agustus 2025 | 12:51 WIB
Ilustrasi terima uang.

TARAKAN - Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu untuk periode Juni-Juli 2025.

Salah satu syarat utama penerima BSU adalah pekerja yang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Kemudian Anggota DPRD termasuk dalam kategori ASN, sehingga mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU. Pemerintah mengutamakan bantuan yang tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan bantuan lainnya.

Kepala Kantor Pos Cabang Tarakan, Kusuma Setia Natanegara mengatakan, berdasarkan data yang diterima dari Kemnaker ada tercantum 17 orang Anggota DPRD Tarakan yang mendapatkan BSU.

"Kalaupun mereka ini mau mengambil, kami tidak berhak menolak, karena kewajiban kami hanya membayarkan," ujarnya, Rabu (30/7).

Menanggapi hal ini, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tarakan, Hamsyah menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari Disnaker Tarakan untuk tidak mencairkan BSU kepada 17 Anggota Dewan ini kemudian sudah di tindaklanjuti melalui bendahara.

"Sudah kami kordinasikan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kantor Pos, untuk ke 17 anggota DPRD ini agar tidak di cairkan BSUnya," pungkasnya. (*nkh)

 

Terkini