kalimantan-utara

17 Anggota DPRD Tarakan Tercatat Sebagai Penerima BSU, BPJS Ketenagakerjaan: Sudah Dicoret dan Sepele Tak Usah Dibesar-Besarkan

Rabu, 13 Agustus 2025 | 14:25 WIB
Infografis BSU.

TARAKAN - Adanya temuan terhadap 17 Anggota DPRD yang masuk daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni-Juli menimbulkan pertanyaan masyarakat terhadap proses verifikasi dan validasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam menentukan penerima BSU.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Masbuki menerangkan, terdeteksinya 17 anggota DPRD Tarakan sebagai penerima BSU lantaran 17 anggota DPRD tersebut tercatat memiliki gaji pokok di bawah Upah Minimum Kota (UMK) dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan, sehingga karena laporan upah tersebut membuat 17 anggota dewan masuk ke dalam daftar penerima.

Baca Juga: Munas Aspeksindo Ke-3, Gubernur Tekankan Pengelolaan Hasil Laut Untuk Kesejahteraan Rakyat

Kendati demikian BPJS menegaskan telah mencoret 17 anggota DPRD Tarakan tersebut sebagai penerima. "Ini terjadi karena proses pendataan penerima BSU berdasarkan data upah dari Dinas Ketenagakerjaan. Kemudian data yang tercatat di kami diteruskan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan validasi lebih lanjut, sebelum penetapan penerima bantuan. Dari proses itu masuklah nama anggota DPRD ini sebagai daftar calon penerima, tapi hanya baru masuk daftar belum disalurkan," ujarnya, Senin (12/8).

"Syarat BSU itu kan pertama warga negara Indonesia, kedua dia aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jadi kalau misalnya dia tidak aktif terdaftar dia pasti tidak masuk. Kemudian dia bukan ASN atau TNI-Polri, seperti itu. Untuk identifikasi sebenarnya itu berdasarkan Permenaker No 5 Tahun 2025 aturannya seperti itu," sambungnya.

Ia menerangkan, jika verifikasi dan validasi daftar penerima hanya berdasarkan nominal di luar profesi PNS dan TNI-Polri. Sehingga ke depannya pihaknya harus lebih jeli dalam melakukan validasi daftar penerima.

Saat disinggung mengenai mengapa hanya 17 anggota DPRD saja yang masuk penerimaan, ia menegaskan jika pihaknya belum dapat memastikan.

"Tapi intinya begini, kalau dalam aturan mereka tidak berhak, tinggal mengembalikan ditolak seperti itu. Selanjutnya kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan prosedur pendataan. Secara aturan, anggota dewan memang tidak berhak menerima BSU," katanya.

Kembali disinggung terkait progres pencairan BSU saat ini, lagi-lagi Masbuki menegaskan jika pihaknya belum memastikan hal tersebut lantaran ia mengklaim data penyaluran hanya dapat diakses media dengan surat penugasan khusus.

Kendati demikian, Masbuki menilai persoalan ini hanyalah persoalan sepele yang seharusnya tidak dipublikasikan. "Kami belum pastikan, biasanya kalau minta data kan harus ada surat kantor. Kami tidak bisa memberikan data kepada pihak luar kalau tidak melalui prosedur. Seharusnya Persoalan ini tidak dibesar-besarkan kita kan harus saling jaga hubungan," ucapnya. (*)

 

Terkini