kalimantan-utara

Mau DOB, Tapi Kota Tanjung Selor Baru Satu Kecamatan

Minggu, 7 September 2025 | 11:35 WIB
OTONOMI: Tanjung Selor yang didorong melakukan pemekaran kecamatan untuk memenuhi syarat menjadi sebuah kota. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

 

TANJUNG SELOR – Syarat pembentukan suatu kota baru di Indonesia minimal terdiri dari empat kecamatan. Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007.

Jika melihat ketentuan ini, maka usulan calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor belum memenuhi syarat, karena hingga saat ini calon DOB kota ini baru satu kecamatan.

Menyikapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Achmad Djufrie mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan selaku daerah induk untuk melakukan pemekaran kecamatan.

“Secara tertulis saat ini dukungan dari eksekutif dan legislatif saya rasa sudah cukup, karena rekomendasi Bupati Bulungan, DPRD Bulungan, Gubernur Kaltara dan DPRD Kaltara sudah ada,” ujar Achmad Djufrie kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2025).

Artinya, sudah ada ‘lampu hijau’ dari pemerintah daerah, utamanya Pemkab Bulungan yang merupakan induk dari Tanjung Selor. Hanya saja, syarat administrasi lainnya, khusus untuk jumlah kecamatan sampai saat ini memang belum terpenuhi.

Pria yang juga Ketua Dewan Presidium DPB Kota Tanjung Selor ini menegaskan bahwa sejauh ini pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mendorong Pemkab Bulungan untuk melakukan pemekaran desa/kelurahan dan kecamatan.

“Tapi itu belum ada dilakukan. Sampai saat ini Tanjung Selor baru satu kecamatan. Sementara untuk satu kota itu minimal harus ada 4 kecamatan,” tuturnya.

Memang sekarang pembentukan DOB masih moratorium. Kebijakan ini diberlakukan sejak pemerintahan Presiden RI, Joko Widodo. Hingga saat ini, total usulan calon DOB yang sudah masuk di Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) itu sebanyak 341 DOB.

“Nah sekarang ini, kalaupun moratorium itu dibuka, kita juga tidak dapat bagian, karena secara administrasi kita belum lengkap. Kita masih satu kecamatan,” sebutnya. Oleh karena itu, Politisi Partai Gerindra ini mengajak semua pihak untuk bersama-sama meminta kepada Bupati Bulungan untuk melakukan pemekaran wilayah, mulai dari pemekaran kelurahan hingga kecamatan guna memenuhi syarat minimal sebuah kota.

“Pastinya kami dari Presidium DOB serta selaku lembaga legislatif meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk melakukan pemekaran wilayah sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung Tanjung Selor menjadi sebuah kota,” pungkasnya. (iwk/har)

 

Terkini