kalimantan-utara

Demi Perlindungan Anak, Pengadilan Agama Tanjung Selor Cabut Hak Asuh Terpidana Kekerasan Seksual

Senin, 29 September 2025 | 12:30 WIB
HAK ASUH: Suasana sidang saat Hakim membacakan putusan pencabutan kuasa orang tua di Pengadilan Agama Tanjung Selor, FOTO:ISTIMEWA

 

MALINAU – Pengadilan Agama (PA) Tanjung Selor mengabulkan gugatan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau untuk mencabut hak asuh seorang terpidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Keputusan ini ditegaskan sebagai langkah nyata demi perlindungan anak dan pencegahan trauma lebih lanjut terhadap korban.

Dalam perkara pidana sebelumnya, terpidana berinisial S dijatuhi vonis 9,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas tindak kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya, ARJ.

Gugatan perdata kemudian diajukan Tim JPN Kejari Malinau pada 8 Agustus 2025 untuk mencabut hak pengasuhan yang dimiliki S. Kasi Intelijen Kejari Malinau, Novryantino Jati Vahlevi menjelaskan, gugatan tersebut dipimpin oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bangkit Budi Satya. Tim JPN mendalilkan pencabutan kuasa orang tua sebagai langkah perlindungan hukum terhadap anak korban.

Majelis hakim PA Tanjung Selor akhirnya mengabulkan gugatan tersebut melalui amar putusan Nomor 315/Pdt.G/2025/PA.TSe tertanggal 26 September 2025. "Putusan ini adalah wujud nyata tanggung jawab Kejari Malinau dalam mendukung perlindungan anak di wilayah kami," ujar Budi.

Ia menegaskan, meskipun hak asuh telah dicabut, terpidana S tetap diwajibkan memberi nafkah dan biaya pemeliharaan bagi korban. "Langkah ini sekaligus mencegah trauma lebih lanjut dan memberikan rasa aman bagi anak korban," tambahnya.

Kejari Malinau berharap putusan ini dapat menjadi preseden baik dalam penegakan hukum dan perlindungan anak di wilayahnya. (*dip)

 

Terkini