TANJUNG SELOR – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kalimantan Utara (Kaltara) menemukan fakta bahwa harga jual beras di Pasar Induk Tanjung Selor berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas). Temuan ini didapat saat Tim Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (22/10/2025).
Fungsional Analis Ketahanan Pangan (AKP) Ahli Madya Bapanas, Bambang Hariyanto, menjelaskan bahwa penetapan HET telah melalui evaluasi mendalam yang disesuaikan dengan harga riil di lapangan.
“Untuk HET ini ada zonasi I, II dan III. Khusus untuk di Kaltara masuk zonasi II yang mana HET beras premium Rp 15.400 dan beras medium Rp 14.000 per kilogram,” jelas Bambang usai sidak.
Faktor Biaya Transportasi Tinggi Jadi Penyebab
Meskipun batas HET telah ditetapkan, pedagang di lapangan masih menjual di atas harga tersebut. Salah satu faktor utama yang teridentifikasi menjadi penyebab tingginya harga jual adalah biaya transportasi yang cukup besar.
“Ternyata cost untuk transportasi cukup besar, sehingga ini yang nanti akan menjadi masukan bagi kami untuk menetapkan atau memberikan informasi ke depannya terkait dengan HET,” ujar Bambang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Satgas Pangan menemukan adanya pedagang yang menjual beras premium seharga Rp 90 ribu per karung berisi 5 kilogram, yang berarti harga per kilogramnya setara dengan Rp 18 ribu—jauh di atas HET Rp 15.400.
“Ini yang mungkin perlu kita informasikan. Karena untuk mendapatkan berasnya pun cukup sulit dan jauh. Ada yang dari Surabaya dan Sulawesi. Ini yang akan kita bahas bersama, berapa sebenarnya cost yang harus dikeluarkan untuk transportasi dan berapa harga di sana,” tambahnya.
Ancaman Sanksi Hingga Pencabutan Izin Usaha
Mengingat pengawasan HET ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia, pihak Bapanas menegaskan tidak boleh ada yang menjual melebihi HET yang berlaku di zonasi masing-masing.
Tim Satgas Pangan akan memanfaatkan waktu satu pekan ke depan untuk melakukan sosialisasi intensif kepada para pedagang. Setelah masa sosialisasi berakhir, akan ada tindakan tegas bagi yang masih melanggar.
“Jika ditemukan, kita akan berikan peringatan. Tapi setelah itu kalau masih ditemukan lagi, maka akan ada sanksinya, yaitu bisa sampai ke pencabutan izin usaha. Dan berikutnya bisa sampai ke pidana,” tegas Bambang, mengingatkan pedagang agar segera menyesuaikan harga jual. (*)