kalimantan-utara

Jelang Akhir Tahun, Malaysia Deportasi 218 Pekerja Migran Indonesia melalui Nunukan

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:15 WIB
INGATKAN: ILO TNI Konsulat RI Tawau, Mayor Inf. Yudha Anantherasa didampingi staf Konsulat RI Tawau saat memberikan pengarahan di Pelabuhan Ferry, Tawau. (DOK KRI TAWAU)

 

NUNUKAN – Gelombang pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri kembali terjadi menjelang pergantian tahun. Pemerintah Malaysia mendeportasi sedikitnya 218 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah melalui Pelabuhan Tawau menuju Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, pada Selasa (16/12/2025).

Proses pemulangan ini difasilitasi oleh Konsulat RI di Tawau dengan menggunakan dua unit kapal penyeberangan khusus, yakni KM Purnama Express dan KM Francise Express. ILO TNI Konsulat RI Tawau, Mayor Inf. Yudha Anantherasa, merinci komposisi para deportan, dimana ada laki-laki dewasa 185 orang, perempuan dewasa ada 25 orang dan anak-anak ada 8 orang (6 laki-laki dan 2 perempuan).

“Seluruh WNI yang dipulangkan ini sebelumnya telah menjalani proses hukum di wilayah Sabah dan dinyatakan telah menyelesaikan masa hukuman mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Malaysia,” ujar Mayor Inf. Yudha.

Sebelum diberangkatkan ke tanah air, Konsulat RI Tawau memastikan hak-hak dasar para PMI terpenuhi dengan memberikan bantuan logistik berupa pakaian layak pakai, bahan makanan dan minuman dan keperluan ringan lainnya untuk bekal selama perjalanan laut.

Guna menjamin keamanan, sejumlah staf Konsulat RI juga ditugaskan melakukan pendampingan melekat hingga para deportan tiba di Nunukan dan diserahkan secara resmi kepada instansi terkait (BP3MI dan Imigrasi) untuk penanganan lebih lanjut serta pemulangan ke daerah asal masing-masing.

Pemerintah Indonesia melalui Konsulat RI Tawau memberikan penekanan keras kepada para deportan agar menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran pahit. Mayor Inf. Yudha mengingatkan bahwa bekerja secara ilegal hanya akan merugikan diri sendiri di kemudian hari.

“Kami mengimbau pentingnya menempuh jalur resmi serta mematuhi peraturan hukum dan keimigrasian yang berlaku. Jika ingin kembali bekerja di Malaysia, pastikan melalui prosedur yang sah agar terlindungi secara hukum,” tegasnya.

Pemulangan ini menambah daftar panjang tantangan perlindungan PMI di wilayah perbatasan, sekaligus menjadi pengingat bagi calon tenaga kerja untuk selalu menggunakan skema penempatan resmi dari pemerintah. (*)

Terkini