Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Kobar Siapkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual

S
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Barat Mina Irawati
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Barat Mina Irawati

Advertisement

KOTAWARINGIN BARAT, Prokal.co – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat mulai menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.

Raperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 sebagai langkah awal penyusunan regulasi yang akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan upaya pencegahan, penanganan, dan perlindungan masyarakat.

Raperda tersebut merupakan satu dari 14 rancangan peraturan daerah yang disepakati dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kobar. Meski telah masuk dalam Propemperda, pembahasannya masih akan berlanjut bersama pemerintah daerah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kobar, Mina Irawati, mengatakan penyusunan Propemperda dilakukan berdasarkan kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat serta diselaraskan dengan arah pembangunan daerah.

"Daftar rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah disusun berdasarkan kebutuhan daerah dan arah pembangunan jangka menengah. Penyusunannya dilakukan melalui analisis kebutuhan daerah secara sistematis untuk mendukung pembangunan daerah serta perlindungan sumber daya manusia," ujarnya.

Mina menjelaskan, usulan Raperda tersebut dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangan di bidang pencegahan, penanganan, serta perlindungan masyarakat.

Advertisement

Menurutnya, keberadaan regulasi itu diharapkan memperkuat langkah pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pembinaan dan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa masuknya sebuah rancangan ke dalam Propemperda bukan berarti otomatis menjadi peraturan daerah.

Seluruh materi muatan Raperda, kata Mina, masih akan dibahas secara bersama antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Proses tersebut bertujuan memastikan substansi regulasi selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, berada dalam kewenangan pemerintah daerah, serta menghormati hak-hak setiap warga negara.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Ketua DPRD Kobar Minta Pengecer BBM Tak Naikkan Harga, RDP Digelar Cari Solusi Kelangkaan

Ketua DPRD Kobar Minta Pengecer BBM Tak Naikkan Harga, RDP Digelar Cari Solusi Kelangkaan

Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih berlangsungnya keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh BBM di wilayah Kotawaringin Barat.

Ketua DPRD Kobar Buka Suara soal Spanduk Kritik Viral: Aspirasi Masyarakat Jadi Bahan Evaluasi

Ketua DPRD Kobar Buka Suara soal Spanduk Kritik Viral: Aspirasi Masyarakat Jadi Bahan Evaluasi

Menurut Mulyadin, masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi melalui berbagai cara, termasuk pemasangan spanduk sebagai bentuk kritik terhadap kinerja wakil rakyat.

Spanduk Kritik Viral, DPRD Kobar Bantah Menghilang di Tengah Krisis BBM dan Listrik

Spanduk Kritik Viral, DPRD Kobar Bantah Menghilang di Tengah Krisis BBM dan Listrik

Rudi Imam Gunawan, menegaskan bahwa DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan dan tidak tinggal diam menghadapi persoalan yang dikeluhkan masyarakat

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer