• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Mafia Tanah Banjarmasin: Praperadilan Ditolak, Penyidik Lega

Photo Author
- Rabu, 22 Mei 2024 | 10:30 WIB
PUTUSAN HAKIM: Hakim tunggal PN Banjarmasin Febrian Ali menolak permohonan praperadilan dari kuasa hukum tersangka AS (60). (FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN)
PUTUSAN HAKIM: Hakim tunggal PN Banjarmasin Febrian Ali menolak permohonan praperadilan dari kuasa hukum tersangka AS (60). (FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN)

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menolak permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka seorang notaris berinisial AS (60).

Dengan demikian, maka penetapan tersangka dalam kasus mafia tanah oleh penyidik Unit Harda Satreskrim Polresta Banjarmasin itu dianggap sah. Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal, Febrian Ali pada Senin (20/5) siang di ruang sidang PN Banjarmasin. Persidangan itu berjalan singkat, hakim membacakan poin-poin penolakan tersebut. 

Hakim memandang, penyidik kepolisian telah memenuhi prosedur penyidikan. Tersangka AS diwakili oleh kuasa hukumnya Agus Hidayatullah. Sementara dari pihak kepolisian hadir Kasi Hukum Polresta Banjarmasin, Iptu Mangasa Siagian dan Kanit Harda Satreskrim Polresta Banjarmasin, Ipda Richie Fahruddin.

Ditemui usai sidang, Mangasa bersyukur karena hakim bersikap objektif dengan menolak permohonan penggugat. Putusan hakim itu membuktikan penetapan AS sebagai tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana dan dua alat bukti.

Ditambahkannya, dalam permohonan penggugat, mereka protes karena kepolisian tidak mengajukan surat kepada Majelis Pengawas Notaris sebelum memanggil AS.

Namun dari fakta persidangan diungkap, penyidik telah melayangkan surat ke Majelis Pengawas Notaris Kalsel.

"Jadi apa yang disampaikan pemohon telah terbantahkan berdasarkan fakta persidangan," tegasnya. Dengan putusan ini, penyidik dapat kembali bergerak. Merampungkan berkas perkara AS agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

 

Apalagi tersangka lainnya, HA (52) telah dilimpahkan dan ditahan di Lapas Teluk Dalam. "Berkas perkara AS akan kami lanjutkan hingga lengkap dan bisa dilimpahkan ke kejaksaan," tutupnya.

Sementara itu, Agus mengatakan, karena praperadilan telah ditolak, maka pihaknya akan fokus mengawal kasus kliennya. "Kami akan mendampingi proses hukum di pengadilan nanti," ujarnya singkat. (*)

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

X