Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Warung Hancur, 2 Meninggal, Ditabrak Warga Ulu Benteng

miminradar-Radar Banjarmasin • Selasa, 11 Juni 2019 - 20:29 WIB

MARABAHAN - Keadaan mencekam terjadi di pusat kota Marabahan, Senin (10/6) sekitar pukul 22.45 Wita, Mobil Honda City Warna Coklat Metalik no.reg B1753 NES terlibat tabrak lari dan mengakibatkan kecelakan di tiga tempat berbeda. Dua lelaki Marabahan tewas ditempat, dan satu orang kritis.

Kecelakaan maut yang menggegerkan warga Marabahan ini terjadi di tiga tempat yang berbeda oleh satu pengendara mobil Mobil Honda City. Dikendarai warga Ulu Benteng berinisial REN. Kecelakaan pertama terjadi di Jalan Bahaudin Musa Desa Penghulu Rt 1 Kecamatan Marabahan.

REN yang diduga dalam pengaruh minuman keras melaju dengan kencang, mengalami slip ban dan menabrak pengguna sepeda motor Jupiter MX warna hitam no.reg DA 3304 MG. Seketika dua korban penunggang Jupiter MX yang diketahui bernama Hadi Sutoto dan M. Hasani, harus tewas di tempat. Sedangkan REN langsung melarikan diri ke arah Ulu Benteng.

Saat melarikan diri, REN memacu kencang mobilnya. Bak laga aksi Hollywood, REN kembali membuat ulah. Sempat menyerempet mobil dinas Camat Cerbon dan melakukan tabrak lari lagi di Simpang Empat Terminal Marabahan, yang membuat pengendarab sepeda motor Honda Revo warna biru no.reg DA 2055 JY mengalami kritis.

Aksi ugal-ugalan REN akhir terhenti di Jalan Bastun Kecamatan Marabahan, niatnya kabur ke arah Ulu Benteng harus terhenti. Mobil yang dibawanya menabrak warung nasi kuning warga. Dan tersangka REN diamankan warga dan pihak polres Batola.

Kejadian tabrakan maut tragis ini dibenarkan Kasat Lantas Polres Batola Didik Suhartanto, Selasa (11/6) saat melakukan olah TKP. Menurut Didik, pelaku REN, mengendarai mobil setelah meminum minuman keras. "Pelaku diketahui meminum minuman keras sebelum memacu mobilnya," ujarnya.

Didik menambahkan, pihaknya mengaku prihatin atas yang dilakukan pelaku. REN tidak menolong korban dan kabur yang mengakibatkan korban lain. Serta memiliki unsur kesengajaan berkendara dalam kondisi pengaruh minuman keras. "Pelaku kami kenakan pasal 311 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

Terakhir Didik mengungkapkan, untuk REN sudah berada di polres Batola. Serta belum bisa dimintai keterangan pasti. "Pelaku belum sehat, masih dalam pengaruh miras," ceritanya.(bar/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Kriminal Kecelakaan