Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

11 Rumah Digaruk Alat Berat, Akibat Sengketa Lahan di Landasan Ulin Barat

miminradar-Radar Banjarmasin • Kamis, 20 Februari 2020 - 17:23 WIB
BERTERIAK: Seorang anak menyaksikan proses eksekusi rumah oleh alat berat ekskavator pada Rabu (19/2) di kawasan Landasan Ulin Barat Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru. Eksekusi ini akan merobohkan 11 rumah warga yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Neger
BERTERIAK: Seorang anak menyaksikan proses eksekusi rumah oleh alat berat ekskavator pada Rabu (19/2) di kawasan Landasan Ulin Barat Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru. Eksekusi ini akan merobohkan 11 rumah warga yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Neger

BANJARBARU - Arkani hanya bisa terdiam. Dalam waktu singkat, rumah yang ditinggalinya selama 18 tahun itu dirobohkan alat berat. Tidak hanya rumah Arkani, total ada 11 rumah yang akan mengalami nasib serupa, saat Pengadilan Negeri Banjarbaru melakukan eksekusi lahan di Jalan H Tanda atau belakang SDN Landasan Ulin Barat 1 Banjarbaru, Rabu (19/2).

Beberapa ibu terlihat pasrah, meneteskan air mata. Melihat dua buah alat berat menggaruk habis rumah mereka. Sementara ratusan aparat kepolisian tampak bersiaga.

Eksekusi dilakukan sejak pagi. Hingga Rabu (19/2) sore, sudah tiga rumah dirobohkan. Sisanya menunggu giliran. Kebanyakan, rumah ini berbahan bangunan beton.

Dalam proses eksekusi ini. Banyak warga menyaksikan sembari mengabadikan dengan gawai. “Untuk kenangan,” ujar seorang anak yang rumahnya ikut digusur.

Perabotan dan perlengkapan rumah yang bakal dieksekusi juga telah dievakuasi. Ada yang sudah dipindahkan dengan truk atau mobil pikap. Ada juga yang masih ditaroh di badan jalan.

Arkani saat diwawancarai mengaku pasrah. Meski, dalam lubuk hatinya, ia merasa sedih rumah yang penuh kenangan itu kini berubah jadi tumpukan beton. Rumah Arkani yang pertama dirobohkan. 

"Kami tidak bisa mempertahankannya (rumah). Soalnya, mereka (pihak penggugat) ngotot dengan keputusan pengadilan," tuturnya.

Penggugat atas nama Suhairi memenangkan klaim atas kepemilikan lahan seluas 2 hektare tersebut. Kasus ini sendiri bergulir sejak tahun 2007 lalu.

Arkani pun mengaku belum tahu, mau tinggal di mana usai eksekusi ini. "Bagaimana lagi, saya tidak punya tempat tinggal lagi dimana. Katanya kami bakal disewakan rumah satu bulan," ungkapnya.

Manambahkan, Sirajul Huda selaku Jubir warga setempat berucap terkait eksekusi ini. Dibeberkannya, rumah-rumah yang sudah atau bakal dirobohkan bernilai miliaran rupiah.

Hitungan itu dia kalkulasikan dari harga setiap rumahnya. Yang mana ditaksirnya mencapai Rp300 juta satu buahnya.

"Tentu miliaran rupiah. Tinggal dikalikan 11 rumah dengan 300 juta rupiah," tambahnya singkat.

Ia sendiri bersama warga lainnya akan mencari langkah ke depan. Lantaran merasa eksekusi ini seperti menzalimi mereka.

"Tidak mungkin masyarakat ini kan mendiamkan diri. Kita tidak boleh ketika dizolimi berdiam, artinya kita menerima. Kita kemungkinan ada langkah selanjutnya, Insya Allah," katanya seraya akan mencoba berkoordinasi dengan pakar hukum atau institusi lain yang terkait permasalahan tersebut.

Di lokasi yang sama, Kabag Ops Polres Banjarbaru, Kompol Mujiono menyebutkan jika total personel yang diturunkan dalam pengamanan berjumlah 217 anggota.

"Kita di sini hadir untuk pengamanan. Dari Polres ada 217 personel, sedangkan dari Polda Kalsel ada 44 personel dan 33 personel dari Brimob," pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Banjarbaru, M Aulia Reza menyampaikan bahwa eksekusi hari ini dilakukan selama satu hari. Sehingga Rabu (19/2) petang sebelas rumah yang telah dieksekusi. "Satu hari saja, sampai selesai," katanya.

Sebetulnya menurut Reza, eksekusi direncanakan beberapa hari yang lalu. Tetapi, karena cuaca hujan, maka dijadwalkan ulang pada hari ini.

Ketika ditanyakan ihwal proses eksekusi ini. Reza menceritakan secara singkat jika pihaknya sesuai tugasnya yakni melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Secara detilnya saya tidak menceritakan, pada intinya perkara tersebut sudah melalui tahapan proses pemeriksaan persidangan dari tindak pertama yaitu pengadilan negeri, tingkat banding yaitu pengadilan tinggi sampai dengan kasasi yaitu Mahkamah Agung,dan terhadap perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap," jabarnya.

Sehingga, karena sudah mempunyai berkekuatan hukum tetap. Maka pihak pemenang atas putusan ini kata Reza mengajukan permohonan terhadap putusan tersebut. Dalam hal ini tahapan eksekusi.

"Dari kita, kalau bisa ya didamaiakan. Eksekusi ini ada secara sukarela atau paksa. Kalau hari ini, intinya secara paksa. Karena warga tidak mau membongkar sendiri (rumahnya)," pungkasnya.

Sementara itu, Nur Wakib didampingi Humayni selaku kuasa pemohon yakni Suhari turut memberikan tanggapan.

"Alhamdulillah, eksekusi lahan bisa berjalan dengan lancar. Tujuannya, eksekusi ini untuk mengembalikan lahan seperti semula," jawab Nur Wakib yang menyaksikan proses eksekusi.

Soal informasi bahwa warga yang terdampak akan disewakan rumah selama satu bulan. Nur Wakib mengonfirmasi kebenaran kabar ini. Disebutnya bahwa memang ada skema seperti itu.

"Jadi kita juga telah menyewakan 11 buah rumah untuk warga yang rumahnya dirobohkan. Sewanya selama satu bulan," katanya. (rvn/bin/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#sengketa tanah